TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Satpol PP-PKP dan Polres Kuansing, Jumat (28/8/2026) malam, kembali melancarkan razia Pekat gabungan. Kali ini dua lokasi menjadi sasaran operasi.
Masing-masing Kafe Oyon di Jao Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantam dan pasar malam di Kota Teluk Kuantan. Personel Satpol PP-PKP dan Polres Kuansing bergerak mulai pukul 21.00 WIB. Operasi ini dalam upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (Pekat).
"Ini dalam upaya penegakkan Perda Pekat Kuansing," ujar Kasatpol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Sabtu (29/8/2026) di Teluk Kuantan.
Baca Juga: Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, Karhutla Riau Masih Membara
Menurut Rio, titik pertama yang dituju adalah Cafe Oyon Jao Kelurahan Simpang Tiga. Di sini, personel gabungan tidak menemukan adanya minuman keras. Tim hanya menemukan sepasang muda-mudi yang sedang makan bersama, bukan suami istri dan tidak membawa identitas diri.
Pihak Satpol PP dan polisi pun melakukan imbauan secara humanis kepada pemilik cafe, agar tidak menghidupkan musik dengan volume yang keras. Karena lokasi cafe berada di tengah permukiman masyarakat. Kondisi itu mengganggu ketenangan masyarakat.
Kemudian di Pasar Malam Simpang Tiga, Satpol PP dan Polri melakukan imbauan kepada pemilik arena bermain agar tidak ada unsur judi dalam permainan tersebut. Rio menyebutkan razia Pekat rutin dilakukan untuk mencegah maraknya Pekat di wilayah Kabupaten Kuansing.
Editor : Rinaldi