TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, dengan manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), untuk membahas persoalan lahan yang menjadi perhatian kedua pihak.
Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi sekaligus mengantisipasi potensi dampak yang tidak diinginkan di lapangan. Sebelumnya, Ahad (30/8/2026), masyarakat Desa Koto Baru melakukan aksi penanaman ratusan pohon sawit di lahan yang berada dalam konsesi atau HTI PT RAPP.
Mediasi ini dipimpin Plt Bupati Kuansing H Muklisin, didampingi Pj Sekda Drs Muradi MSi, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kasi Intel Kejari Kuansing Sunardi Ependi SH, Asisten II Drs Napisman, serta unsur Koramil.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Batam Belajar Langsung Dunia Perbankan Melalui School Goes To Bank BRK Syariah
Pihak PT RAPP, GM Stakeholder Relations Wan Moh Jakh Anza mengatakan, manajemen berupaya menampung aspirasi masyarakat tempatan. Ia menyampaikan sejumlah program yang telah dilakukan perusahaan di Desa Koto Baru, di antaranya pembangunan Balai Adat, Masjid Istiqoma, serta jalan sekitar 1,5 kilometer di sekitar Kantor Camat Singingi Hilir.
Selain itu, PT RAPP menyebut telah membangun kebun kelapa sawit dengan pola KKPA di lokasi konsesi seluas sekitar 600 hektare atau sekitar 6 persen dari 10.748 hektare. Ditambah 319 hektare lahan masyarakat yang diserahkan.
Wan Moh Jakh Anza menjelaskan, pengelolaan lahan seluas 10.748 hektare tersebut telah memiliki kesepakatan bersama dengan Datuk Penghulu dan ninik mamak Desa Koto Baru pada 1998.
Baca Juga: Air Bersih Tak Mengalir di Sejumlah Kecamatan Rambah, Ternyata Kabel Pompa Dicuri OTK
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan milik PT RAPP, melainkan lahan negara yang diberikan untuk dikelola sebagai HTI.
"Jadi kalau masyarakat memintanya, kami tentu tidak bisa menyerahkan begitu saja. Karena ini lahan milik negara yang dipinjamkan negara untuk dikelola sebagai HTI RAPP. Prosedurnya, kalau diserahkan pada masyarakat harus persetujuan negara," kata Wan Moh Jakh Anza.
Plt Bupati Kuansing H Muklisin di pertemuan itu mengatakan, seluruh perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Kuansing, termasuk PT RAPP, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi daerah dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Menurutnya, persoalan antara masyarakat Koto Baru dan PT RAPP perlu dicarikan penyelesaian bersama.
"Apa yang terjadi saat sekarang antara masyarakat Koto Baru dan PT RAPP tentu ada yang mendasari. Tetapi kita di sini mencari solusinya," ujarnya.
Muklisin juga mengingatkan agar aspirasi maupun tuntutan masyarakat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan akomodir, tetapi jangan sampai melanggar hukum yang ada. Saya berharap PT RAPP pun terbuka," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Inhu Keluarkan SE Pembelajaran Secara Tatap Muka, Kecuali di Kecamatan Batang Cenaku
Ia menyampaikan, Pemkab Kuansing saat ini memiliki rencana mengusulkan pembukaan transmigrasi lokal. Menurutnya, apabila PT RAPP bersedia memberikan 20 persen dari luas area yang dikelola di Kuansing, lahan tersebut dapat mendukung program transmigrasi lokal sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Desa Koto Baru diwakili Datuk Penghulu Nan Baduo Antau Singingi, Datuk Bandaro Beni Candra, Datuk Jalo Sutan A Razak, serta sejumlah Datuk Penghulu di Koto Baru.
Datuk Bandaro Beni Candra menyampaikan bahwa lahan konsesi yang saat ini dikelola PT RAPP di Koto Baru merupakan bagian dari tanah ulayat Antau Singingi yang menurut masyarakat diperuntukkan bagi kesejahteraan cucu kemenakan Antau Singingi.
Hal senada disampaikan Datuak Laksamano Hasbullah dan Ketua BPD Desa Koto Baru, Marsudi. Hasbullah mengatakan, penyampaian aspirasi terkait lahan tersebut telah dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pihak dan prosedur.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Tanjung Permai Dibongkar, Operator Ekskavator Ditangkap
Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Kuansing H Suhardiman Amby yang kemudian mengarahkan penyelesaiannya ke tingkat Provinsi Riau. Masyarakat juga telah menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan Presiden. Surat kepada Kementerian Kehutanan, lanjut Hasbullah, mendapat tanggapan agar persoalan diselesaikan di tingkat bawah bersama pelaku usaha terkait, yakni PT RAPP. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
"Apa yang kami minta kembali ini adalah tanah ulayat mereka yang turun temurun. Mereka juga sudah bermohon ke PT RAPP untuk bertemu. Namun juga tidak ada hasil, sebab yang diutus sebelumnya adalah orang yang tidak bisa mengambil keputusan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Koto Baru Marsudi mengatakan aksi penanaman di lapangan merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan tidak disertai tindakan anarkis. Menurut Marsudi, lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat Desa Koto Baru dan berada dalam konsesi HTI PT RAPP memiliki luas sekitar 10.748 hektare. Masyarakat berharap terdapat solusi yang memungkinkan sebagian lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Kami tidak pula meminta 10.748 hektar itu dikembalikan seluruhnya. Tetapi ada sebagian untuk masyarakat," sebut Marsudi.
Ia juga menyebut, pada Oktober 2025, manajemen PT RAPP menyampaikan bahwa kebun kelapa sawit sekitar 563 hektare yang sebelumnya dibangun dengan pola KKPA tidak lagi menjadi konsesi RAPP karena telah diambil alih pemerintah melalui Satgas PKH.
"Kami tidak ingin hidup yang berdampingan ini berubah. Kami hanya ingin lahan sekitar 3.000 hektare dikembalikan dari 10.748 hektare tanah ulayat kami. Negara yang menyerahkan ke PT RAPP maka negaralah yang mengembalikan," ujar Marsudi.
Baca Juga: BBKSDA Riau Sebut Warga Meninggal di Duri Bukan Karena Gajah
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana dan Kasi Intel Kejari Kuansing Sunardi Ependi SH mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi.
Keduanya juga mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur yang tersedia untuk mencegah terjadinya gesekan di lapangan. PT RAPP juga diminta membuka ruang komunikasi dan memperhatikan aspirasi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Setelah mendengar masukan dan pendapat berberapa pihak, Plt Bupati Kuansing H Muklisin memutuskan akan membentuk tim gabungan yang melibatkan Forkopimda untuk menindaklanjuti persoalan lahan masyarakat Desa Koto Baru dan PT RAPP. Sementara itu, masyarakat diminta menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di lapangan.(dac)
Editor : Edwar Yaman