TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Event pacu jalur tidak saja menjadi ajang pelestarian budaya dan tradisi. Tetapi juga menjadi momen untuk mencari PAD.
Di event pacu jalur tahun 2026 yang dilaksanakan pada 19-23 Agustus 2026 di Tepian Narosa Telukkuantan, Pemkab ternyata mampu meraih PAD sebesar Rp792.887.291.
Angka itu diperoleh dari jasa perhotelan, makan dan minum, jasa kesenian dan hiburan serta reklame yang dikelola oleh Bapenda Kuansing sebesar Rp164.304.291. Kemudian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing Rp112.560.000. Berupa retribusi pemanfaatan aset daerah/ terminal Rp33.440.000, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Rp57.620.000, dan retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan Rp21.500.000.
Baca Juga: Usai Penyuluhan Karhutla, Lahan Tepi Ruas Jalan Sontang-Duri Terbakar
Dinas Kopdagrin Rp474.700.000. Yang terdiri dari retribusi pelayanan pasar Rp9.500.000 dan retribusi pemanfaatan aset daerah/sewa tanah Pemda Rp465.200.000 (lapak pacu jalur). Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Rp39.295.000 dari retribusi layanan persampahan/kebersihan. Yakni masing-masing kebersihan lapak pedagang Rp19.295.000, dan retribusi kebersihan tribun Rp17.000.000.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kuansing Rp2.028.000 dari pelayanan retribusi tempat rekreasi, wisata dan olahraga.
"Secara keseluruhan PAD yang diraih naik dari tahun 2025 lalu," ungkap Kepala Bapenda Kuansing Dr H Masrul Hakim MPd, Selasa (1/9/2026) usai rapat evaluasi pelaksanaan event pacu jalur.
Baca Juga: Gandeng BAZNAS, Wako Agung Nugroho Bangunkan Rumah untuk Korban Kebakaran di Marpoyan Damai
Masrul Hakim menyebutkan, banyak masukan dari hasil evaluasi yang dilakukan. Misalnya, kedepan untuk penerimaan pajak dan retribusi daerah pada saat pelaksanaan even pacu jalur, pemerintah daerah perlu melakukan optimalisasi sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan event.
Dengan melakukan pemetaan seluruh potensi pajak dan retribusi daerah. Seperti jumlah kios, pedagang atau pelaku usaha, penggunaan fasilitas daerah serta fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Koordinasi antarperangkat daerah, panitia penyelenggara, dan pengelola lokasi event agar seluruh objek retribusi terdata dan dapat di pungut sesuai ketentuan.
Baca Juga: Dari Kumbung Jamur, Firman Edi Tumbuhkan Harapan Masyarakat di Kelurahan Air Putih
Dengan diterapkannya digitalisasi pembayaran, pengawasan dan koordinasi lintas perangkat daerah, maka diharapkan realisasi retribusi dan pajak daerah pada pelaksanaan event dapat mencapai target yang telah ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dac)
Editor : Edwar Yaman