TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing, Rabu (2/9/2026) malam hingga Kamis (3/9/2026) dini hari, melakukan patroli siaga Pekat bersama Polsek dan Camat Singingi.
Patroli siaga ini, menindaklanjuti informasi yang mereka terima tentang adanya aktivitas Pekat yang berada di Desa Sumber Datar dan Sungai Keranji, Kecamatan Singingi.
Selain itu, sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
Baca Juga: Bupati Siak Afni Satu-satunya Kepala Daerah Asal Provinsi Riau Mengikuti KPPD Lemhannas 2026
Di patroli siaga ini, kata Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, 29 orang personel gabungan diturunkan ke lokasi. "Sebanyak 29 personel gabungan kita turunkan ke titik-titik yang disebutkan adanya Pekat di wilayah Kecamatan Singingi. Mulai pukul 20.30 WIB-02.00 WIB," ungkap Rio.
Usai apel gabungan, lanjut Rio, tim langsung menuju lokasi remang-remang di Desa Sumber Datar (F10) Kecamatan Singingi. Warung remang-remang tersebut dalam keadaan tidak beroperasional. Namun tim menemukan dan diamankan barang bukti berupa puluhan minuman keras (miras).
Usai dari wilayah Sumber Datar, tim langsung bergerak ke lokasi warung remang-remang di Desa Sungai Keranji (F9) yang juga tidak beroperasional. Di lokasi ditemukan 88 kotak botol bekas miras. Semula tim akan bergerak menuju Desa Sungai Bawang (F5) tetapi dari informasi juga dalam keadaan tutup.
Baca Juga: Kasus Karhutla di Tasik Tebing Serai, Polisi Tangkap Pria 76 Tahun
Dari wilayah Kecamatan Singingi, personel Satpol PP-PKP Kuansing juga bergerak melakukan patroli ke dua lokasi di Kecamatan Kuantan Tengah. Yakni lokasi dan areal belakang Komplek Pemkab Kuansing.
Di warung remang-remang di Simpang Handoyo Jake, ditemukan sedang beroperasional. Namun tidak ditemukan aktivitas Pekat. Begitu juga di tujuh warung remang-remang di Kelurahan Sungai Jering, di belakang komplek Pemkab yang seluruhnya dalam keadaan tidak beroperasional.
Untuk tujuh warung remang-remang yang ada di belakang komplek Pemkab, kata Rio, seluruhnya sudah diberikan surat teguran sebanyak dua kali. Bila masih ada yang beroperasi, akan diberikan teguran ketiga.
Baca Juga: Lemonia Bagikan Produk kepada Peserta Gowes Merdeka 2026
"Kalau diteguran ketiga masih beroperasi, warung remang-remang di belakang Pemkab, tim akan melakukan tindakan penyegelan. Dan selanjutnya eksekusi akan dilakukan tim gabungan pemerintah daerah," tegas Rio.
Rio menegaskan, keberadaan warung remang-remang yang berpotensi terjadinya Pelat, akhir-akhir ini, marak. Makanya, Satpol PP-PKP Kuansing bersama Polri bersinergi melakukan penertiban secara kontinyu.
Editor : Rinaldi