Tiga Rakit PETI di Areal Perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara Dimusnahkan

Desriandi Candra • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 13:51 WIB
Rakit PETI yang ditemukan personel Polsek Kuantan Mudik, Selasa (8/9/2026) di wilayah perusahaan dimusnahkan di lokasi. Foto Polsek Kuantan Mudik
Rakit PETI yang ditemukan personel Polsek Kuantan Mudik, Selasa (8/9/2026) di wilayah perusahaan dimusnahkan di lokasi. Foto Polsek Kuantan Mudik

KUANTAN MUDIK (RIAUPOS.CO) -- Polsek Kuantan Mudik menindaklanjuti laporan pengaduan PT Agrinas Palma Nusantara terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan perusahaan, Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kuantan Mudik Ipda Remol Harahap. Mendapatkan informasi itu, polisi mendatangi areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara Afdeling 3 Blok Q 61 Kebun DPN 3, Desa Cengar. 

Setibanya di lokasi, personel menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. "Personel yang dipimpin Kanit Intelkam mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang disampaikan. Di lokasi ditemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat petugas tiba, rakit tersebut dalam kondisi tidak beraktivitas," ujar Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa SH MH, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: Asap Kembali Tebal, Angka Indeks Udara Semakin Tinggi

Karena tidak ditemukan pekerja di lokasi, sebut Anra, personel kemudian melakukan penertiban terhadap sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dengan cara merusak dan membakar rakit sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Sebanyak tiga unit rakit PETI ditertibkan dan dimusnahkan. Petugas juga mengamankan dua unit mesin Robin yang ditemukan di lokasi. Namun tidak ada pelaku yang diamankan dalam kegiatan penertiban tersebut.

Anra mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama menjaga lingkungan.

Baca Juga: Polda Riau Tangani 47 Kasus Karhutla, 51 Orang Jadi Tersangka

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, silakan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Kapolsek.

Editor : Rinaldi
polsek kuantan mudik PT Agrinas Palma Nusantara aktivitas peti