TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing kembali memberlakukan pelaksanaan pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). PJJ diberlakukan selama dua hari, yakni tanggal 10-11 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (9/9/2026) tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Mengingat kualitas udara yang kembali memburuk di level tidak sehat, kita berlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring selama dua hari, 10-11 September 2026," kata Kadisdikpora Kuansing H Herizon MM didampingi Sekretaris Disdikpora Zulmaswan SPd MM.
Baca Juga: Rohil Dukung Pembentukan Provinsi Riau Pesisir, Surat Rekomendasi Diserahkan
Surat edaran ini ditujukan pada seluruh Korwil Pendidikan, Pengawas, Kepala PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta se Kuansing.
Dalam surat edaran sudah disampaikan, peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan di luar rumah yang mengharuskan mereka berada di luar ruangan secara langsung.
Sementara itu, tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa, termasuk memberikan pembelajaran daring dari sekolah maupun tempat yang telah ditentukan, dengan tetap memperhatikan kesehatan dan menggunakan masker.
Baca Juga: Hotspot di Inhu Masih Tertinggi di Riau, Kapolres dan Dandim Bermalam di Lokasi Karhutla
Keputusan memperpanjang pembelajaran daring diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita menjadi prioritas. Pembelajaran tetap harus berjalan, tetapi jangan sampai proses pendidikan justru mengorbankan kesehatan peserta didik akibat kondisi udara yang tidak sehat,” tegas Herizon.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bersifat situasional dan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca Juga: Polda Riau Silaturahmi ke Redaksi Riau Pos, Bahas Kolaborasi Informasi dan Karhutla
Pemkab Kuansing juga meminta para orang tua/wali murid memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah, tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara masih terdampak kabut asap.
Jika dalam kondisi mendesak harus keluar rumah, masyarakat diminta menggunakan masker sebagai langkah perlindungan.
Herizon juga menegaskan, kebijakan belajar daring bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Sebaliknya, proses pembelajaran tetap berlangsung dengan menyesuaikan kondisi lingkungan.
Baca Juga: BPDP Gandeng BBPMKP Latih Kelembagaan Petani Sawit Bengkalis
Satuan pendidikan juga diminta melaksanakan pembelajaran secara sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik, sehingga kegiatan belajar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita ingin anak-anak tetap belajar, tetapi dalam kondisi yang aman. Untuk itu, pembelajaran daring menjadi pilihan terbaik selama kualitas udara belum memungkinkan pembelajaran tatap muka,” ujar Herizon.
Pembelajaran tatap muka kembali dilakukan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Kuansing berdasarkan informasi BMKG atau instansi terkait. (dac)
Editor : M. Erizal