TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing, melayangkan surat panggilan pertama pada pemilik kafe remang-remang HB yang ada di belakang kawasan Komplek Pemkab Kuansing.
Surat panggilan pertama pemilik itu, menindaklanjuti tiga kali surat peringatan yang dilayangkan Pemkab lewat Satpol PP-PKP Kuansing pada pemilik kafe HB. Dimana Pemkab melarang kafe HB beroperasi.
Tetapi, surat peringatan (SP) larangan beroperasi atau buka itu dilanggar pemilik kafe HB. Sebab, dalam razia pekat yang kembali dilancarkan oleh Satpol PP-PKP Kuansing di belakang kawasan Komplek Pemkab Kuansing Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (8/9/2026) malam, tertangkap basah beroperasi kembali.
Baca Juga: 8 Sektor Industri Berkolaborasi di Engineering Week 2026, Transformasi Berkelanjutan Jadi Fokus
Bahkan malam itu, personel Satpol PP-PKP Kuansing berhasil mengamankan dua orang LC (Lady Companion) atau wanita penghibur di lokasi.
Kemudian, ada satu orang kasir dan dua pengunjung pria untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai dengan SOP. Personel juga mengamankan barang bukti satu unit mixer, satu box bir (tersegel), satu box bir yang berisi lima botol, dan dua botol soju.
"Kafe HB ini, sudah tiga kali diberikan surat peringatan. Namun masih saja membandel. Makanya, sekrang kita layangkan surat pemanggilan pemilik kafe ke Mako Satpol PP-PKP Kuansing," tegas Kasatpol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Kamis (10/9/2026) di Teluk Kuantan.
Baca Juga: Helikopter Dauphin Diterjunkan Cari Speed Boat 5 Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Anak Krakatau
Rio meminta agar pihak pemilil kafe HB bisa memenuhi panggilan. Bila surat pemanggilan pertama pemilik tidak juga diindahkan, akan dilakukan pemanggilan kedua dan ketiga.
"Kalau sampai tiga kali tidak datang, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) untuk pemanggilan paksa pemilik," ujar Rio. Rio menyebutkan, langkah ini bagian dari penegakkan Pekat nomor 14 tahun 2010 Kabupaten Kuansing.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuansing, Dr H Bahtiar Saleh MA merasa prihatin dengan kondisi maraknya Pekat di wilayah Kabupaten Kuansing.
Baca Juga: Korban Cabul Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Siak Bertambah Tiga Lagi
Karena itu, MUI meminta agar Pemkab Kuansing serius memberantas Pekat. "Kita tidak boleh membiarkan Pekat ada, sebab banyak muradatnya ke daerah. Dan dalam agama jelas hukumnya, haram. Makanya kami meminta Pemkab untuk serius memberantasnya," tegas Bahtiar Saleh.
Menyikapi itu, MUI Kabupaten Kuansing dalam waktu dekat akan datang ke Pemkab Kuansing. Meminta agar upaya pemberantasan Pekat dilakukan tuntas bersama aparat penegak hukum lainnya.
Editor : Rinaldi