TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Polsek Singingi kembali menindaklanjuti informasi terkait adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Ahad (13/9/2026).
Personel Polsek Singingi sekitar pukul 10.10 WIB langsung bergerak melakukan pengecekan dan penertiban yang dipimpin Ps Kanit Intel AIPTU Eri Darmadi SE bersama personel Polsek Singingi.
Sesampainya di lokasi, personel menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Tanpa menunggu lama, dua rakit PETI langsung disikat personel. Keduanya di rusak dan di bakar guna mencegah kembali digunakannya peralatan tersebut untuk aktivitas PETI.
Baca Juga: Unri-FK2PT Dorong Kolaborasi Global untuk Perikanan dan Ekonomi Biru Berkelanjutan pada ISFM XV 2026
Menurut Kapolsek Singingi AKP Azhari SH, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi.
“Polsek Singingi terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima terkait aktivitas PETI. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah kembali digunakannya peralatan tersebut untuk kegiatan penambangan tanpa izin,” ujar AKP Azhari.
AKP Azhari mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca Juga: SPPG Diingatkan Jaga Kualitas MBG yang Didistribusikan ke Sekolah Tiap Satu Jam Dicek
Dalam kegiatan tersebut, personel tidak menemukan pelaku maupun barang bukti yang dapat diamankan.
Polsek Singingi akan terus meningkatkan patroli, pemantauan, serta penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (dac)
Editor : M. Erizal