Empat Terduga Pelaku PETI Diamankan Polisi

Desriandi Candra • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 10:09 WIB
BAKAR PETI: Personel Polsek Cerenti membakar 10 rakit PETI yang ditemukan di Sungai Kuantan di Desa Koto Pelaku dan Pulau Jambu Cerenti, Rabu (16/8/2026).(Polres Kuansing untuk Riau Pos)
BAKAR PETI: Personel Polsek Cerenti membakar 10 rakit PETI yang ditemukan di Sungai Kuantan di Desa Koto Pelaku dan Pulau Jambu Cerenti, Rabu (16/8/2026).(Polres Kuansing untuk Riau Pos)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - OPERASI penertiban dan penindakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus dilakukan Polres Kuansing dan jajaran. 

Dalam operasi PETI yang dilakukan di dua lokasi berbeda, Polres Kuansing berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan memusnahkan 10 rakit PETI. 

Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap empat orang terduga pelaku PETI di areal lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (15/9) siang. Sementara satu orang lain­nya berhasil melarikan diri ke semak-semak saat petugas melakukan penindakan.

Baca Juga: Asap Semakin Tebal, Disdik Kuansing Tunggu Hasil Evaluasi Kualitas Udara Dinas Terkait

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH yang dikonfirmasi Rabu (16/9) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima personel kepolisian pada Selasa (15/9) sekitar pukul 13.00 WIB terkait adanya aktivitas PETI di areal lahan KUD Desa Sungai Paku.

‘’Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan adanya aktivitas penambangan,’’ ujar AKBP Hidayat Perdana.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menemukan dua unit dompeng yang sedang beroperasi. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di lokasi.

Baca Juga: Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Pangan

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21). Keempatnya meru­pakan warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu unit mesin dompeng merek Tianli warna biru, satu unit mesin Robin merek Matari warna merah, satu buah dulang warna hitam, satu buah leher angsa atau congoran, satu unit keong atau alat hisap pasir, dua potongan pipa induk, satu potongan selang gabang, satu potongan anak pipa, satu botol kosong bekas air raksa, satu buah cangkang serta dua buah karpet warna hitam.

‘’Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku menerangkan bahwa aktivitas pertambangan emas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,’’ jelas Kapolres.

Baca Juga: Berupaya Kabur, Empat Rakit PETI di Sungai Kuantan Dibakar

Sementara Polsek Cerenti kembali melakukan penertiban aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan, wilayah Desa Koto Cerenti, Kelurahan Koto Peraku dan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Rabu (16/9).

Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli SH bersama personel Polsek Cerenti dan unsur Kecamatan Cerenti turun langsung ke lokasi sekitar pukul 10.30 WIB untuk melakukan pengecekan, imbauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI.

Dan dari hasil pengecekan, kata Hidayat Perdana, petugas menemukan sebanyak 10 rakit PETI jenis dompeng yang berada di aliran Sungai Batang Kuantan, tepatnya di wilayah Desa Koto Peraku dan Desa Pulau Jambu.

Baca Juga: Empat Terduga Pelaku PETI Diamankan di Sungai Paku, 10 Rakit Dibakar di Cerenti

Saat petugas tiba di lokasi, sebanyak empat rakit PETI berusaha melarikan diri menggunakan mesin pendorong. Petugas kemudian melakukan penertiban terhadap rakit-rakit PETI yang ditemukan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.(hen)

Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan

 

Editor : Arif Oktafian
Telukkuantan peti kuansing penambangan emas ilegal