PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing Zulkarnain didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyuapan.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026), ia bersama Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), didakwa melakukan suap terhadap Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan dalam dakwaan menyebutkan, Zulkarnain menyuap Suhardiman Amby dengan dua unit mobil mewah demi mendapatkan jabatan.
Baca Juga: Besok, Siswa Rohul Kembali PTM di Sekolah
Zulkarnain didakwa memberikan dua mobil mewah itu agar diangkat atas jabatan, pertama sebagai Kadis PUPR dan kemudian sebagai Sekda Kabupaten Kuansing. Sementara Ardiles melakukan suap agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas PUPR.
''Terdakwa Zulkarnain dan Ardiles memberi berupa unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 Warna Cokelat Metalik dan 1 satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 Warna Hitam, kepada pejabat, yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing Periode 2021-2023, selaku Bupati Kuansing Periode 2023-2025 dan Periode 2025-2030,'' sebut JPU KPK dalam dakwaan.
JPU KPK menyebutkan, perbuatan yang dilakukan Zulkarnain bersama-sama dengan Ardiles terjadi pada bulan Juni 2022, tanggal 30 Desember 2022 sampai 2 Desember 2025.
Baca Juga: Polres Panggil Anggota DPRD Kuansing, Terkait LHP BPK 2025 Di DPRD Kuansing
Perbuatan itu disebutkan dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kuansing, di Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing, Hotel Grand Central Kota Pekanbaru dan Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Nomor 19 Kota Pekanbaru.
JPU KPK menyebutkan, Zulkarnain yang dibantu dengan Ardiles membeli mobil mewah itu secara kredit dan cicilan selama 36 bulan. Kedua mobil itu diserahkannya kepada Suhardiman.
JPU KPK menyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara dan kewajiban Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing.
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan Meninggal di Rawa Desa Kebun Lado
Atas rentetan perbuatannya itu, JPU KPK mendakwa keduanya atas Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau kedua Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
Atas dakwaan JPU itu, kuasa hukum terdakwa Muhammad Syafei dan Marhaban tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. ''Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,'' kata Syafei.
Selanjutnya, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Jadwal sidang selanjutnya kemudian ditetapkan akan digelar pada Kamis (24/9/2026) pekan depan.
Editor : M. Erizal