TELUKKUANTAN(RIAIPOS.CO) - Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Benai melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (21/9/2026) siang.
Penindakan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Benai IPDA Tri Hari SH MH bersama personel Polsek Benai, yakni BRIPKA Aldestan, BRIGPOL Wahyu Kuantari dan BRIPDA Yuhaldo.
Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB dengan mendatangi lokasi yang menjadi sasaran dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Muara Langsat.
Baca Juga: Mantan Finalis Putri Indonesia Divonis 6 Tahun 9 Bulan Penjara
Setibanya di lokasi, personel menemukan sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan merusak dan membakar dua unit mesin beserta rakit PETI untuk mencegah sarana tersebut digunakan kembali.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SIK SH MH mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan masyarakat.
“Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Pastikan Stok Masker dan Obat Mencukupi
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak dua unit rakit PETI berhasil dimusnahkan. Tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa dari lokasi.(dac)
Editor : M. Erizal