TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polres Kuansing masih memanggil satu persatu anggota DPRD Kuansing. Mereka di panggil untuk dimintai klarifikasi soal anggaran program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kuansing pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2025 yang menjadi temuan dalam LHPK BPK RI tahun 2025.
Hingga Rabu (23/9/2026), sudah 19 orang yang dipanggil penyidik Polres Kuansing. Ini diugkapkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Gerry Agar Timur, aat coffe morning bersama PWI Kuansing, Rabu (23/9/2026).
Kasat Reskrim Gerry Agnar Timur mengatakan, pemanggilan itu memang terkait anggaran kegiatan fungsi anggota DPRD Kuansing tahun 2025. Misalnya perjalanan dinas anggota DPRD yang menjadi temuan dalam LHP BPK RI tahun 2025 dan lainnya.
Baca Juga: SPS Dorong Media Manfaatkan AI untuk Perluas Bisnis Kemitraan
"Iya terkait temuan LHP BPK tahun 2026 anggaran kegiatan di Sekretariat DPRD Kuansing. Ada juga terkait perjalanan dinas. Satu persatu kita undang untuk di mintai klarifikasi," papar Gerry.
Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri yang dikonfirmasi sebelumnya membenarkan adanya pemanggilan anggota DPRD itu. Pemanggilan itu ditujukan langsung pada anggota DPRD yang bersangkutan.
"Kalau berapa jumlah yang dipanggil, itu penyidik yang tau. Dan tentu disesuaikan dengan keterkaitannya," kata Andi Zulfitri.
Editor : Rinaldi