Polres Kuansing Tertibkan 13 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan

Desriandi Candra • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 09:43 WIB
Personel Polres Kuansing menertibkan PETI di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Kamis (24/9/2026) siang. Foto Polres Kuansing
Personel Polres Kuansing menertibkan PETI di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Kamis (24/9/2026) siang. Foto Polres Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tiga lokasi dalam wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (24/9/2026).

Dipenertiban itu, sebanyak 13 rakit PETI ditemukan di tiga lokasi berbeda. Seluruh rakit kemudian ditertibkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat kembali digunakan.

Penindakan dilakukan personel Polsek Singingi, Polsek Kuantan Mudik, dan Polsek Singingi Hilir sebagai tindak lanjut informasi masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Rentan Serangan Fraud, BI Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Di wilayah hukum Polsek Singingi, personel melakukan penertiban di daerah Sungai Monang, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Di lokasi ditemukan dua unit rakit PETI dan satu unit rakit stingkai yang tidak sedang beroperasi. Ketiganya kemudian dirusak dan dibakar.

Selanjutnya, Polsek Kuantan Mudik melakukan penertiban di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Personel menemukan delapan rakit lanting dalam kondisi tidak beroperasi. Seluruh rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban aktivitas PETI jenis dompeng di Pulau Dani, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang tidak sedang beraktivitas. Setelah dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan alat berat di lokasi. Dua rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar.

Baca Juga: Kunjungi Riau Pos, Mahasiswa UIR Belajar Jurnalistik dari Pakar

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH menyampaikan, penertiban PETI dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat maupun temuan di lapangan.

"Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang ditemukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan dan langkah kepolisian sesuai kondisi di lapangan," ujar AKBP Hidayat Perdana Kamis malam.

Kapolres menambahkan, penertiban dilakukan untuk mencegah peralatan PETI kembali digunakan serta mengurangi aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga: Jalan Rusak di Rohul Diperbaiki Sebelum Akhir Tahun

"Terhadap rakit-rakit yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dilakukan tindakan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin," jelas Kapolres.

Dari hasil penertiban di tiga lokasi itu, petugas tidak menemukan pelaku maupun barang bukti yang dapat diamankan. Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif.

Editor : Rinaldi
rakit dibakar polres kuansing aktivitas peti