TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polsek Kuantan Mudik menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Senin (28/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB setelah personel Polsek Kuantan Mudik mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa SH MH.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa SH MH mengatakan, petugas menemukan sebanyak delapan rakit dompeng di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.
Baca Juga: BPBD Kampar Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
"Petugas menemukan delapan rakit dompeng yang berada di lokasi. Selanjutnya dilakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar rakit serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat digunakan kembali," ujar Anra Nosa, Selasa (29/9/2026) sore.
Ia menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas PETI yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selain melakukan pemusnahan rakit dan peralatan PETI, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Tebarau Panjang agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Baca Juga: Rafit Dwi Febri Resmi Jadi Kepala UPT Perparkiran, Agung: Jangan Sampai Motor Rp2 Ribu
Dalam penindakan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa dari lokasi. Polsek Kuantan Mudik akan terus melakukan pemantauan serta penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Editor : Rinaldi