TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab lewat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing, Ahad (18/10/2026) mengeluarkan surat edaran nomor 400.3.1/Disdikpora/2026/1426 tentang penyesuaian belajar mengajar di Kabupaten Kuansing.
Menurut Kepala Dinas Dikpora Kuansing H Herizon SPd SD MM, berdasarkan keputusan bersama Pemkab Kuansing, data Dinas Kesehatan, BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, untuk jenjang pendidikan PAUD, melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Senin 19 Oktober 2026.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTT).
Baca Juga: PSPS Pekanbaru Mengamuk, Persiku Kudus Dihajar 4-1
"Jadi ada dua keputusan kita. Untuk jenjang pendidikan PAUD dilakukan PJJ pada 19 Oktober 2026. Sementara jenjang pendidikan SD dan SMP pembelajaran tatap muka," ujar Herizon.
Kemudian untuk orang tua/wali murid diminta mastikan anak yang melakukan aktivitas di luar rumah tetap menggunakan masker guna menghindari paparan kabut asat.
Selain itu, pelaksanaan pembelajaran akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Kuansing berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait. (dac)
Editor : M. Erizal