TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- DPRD Kabupaten Kuansing membentuk tim Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Revisi Tata Tertib serta Etik DPRD.
Dua Pansus ini dinilai sangat penting. Pembentukan Pansus PAD merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kuansing agar pajak retribusi daerah bisa di gali lebih optimal. Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah perlu berkolaborasi bersama.
Selain itu sebagai bentuk dukungan dari DPRD pada pemerintah daerah agar semua pendapatan daerah lebih optimal. Dimana di tengah transfer keuangan pusat ke daerah yang terus berkurang, capaian PAD secara optimal sangat dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Kalah dari KDM, Anies, AHY, hingga Gibran
"Makanya melihat kondisi itu, DPRD berinisiatif membentuk Pansus Optimalisasi PAD, agar PAD bisa digali lebih optimal oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait," ungkap Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi, Senin (19/10/2026) di Teluk Kuantan.
Juprizal mencontohkan, pajak dan retribusi daerah dari perusahaan bisa digali lebih maksimal. Selama ini, potensi ini belum tergarap maksimal oleh dinas terkait.
Hasil tim pansus akan menjadi rekomendasi DPRD pada pemerintah daerah, sehingga kedepan bisa dijalankan maksimal. DPRD dalam waktu dekat melalui tim Pansus akan membahas itu bersama dinas terkait pengelola PAD.
Baca Juga: Kepedulian Terhadap Korban Karhutla Tak Bisa Ditawar
Kemudian yang kedua, berkaitan dengan Pansus Revisi Tatib dan Kode Etik DPRD Kuansing. DPRD menilai ada beberapa Tatib DPRD yang dinilai kurang relevan sehingga perlu dilakukan revisi. Begitu pula soal kode etik DPRD, akan menjadi aturan yang harus dipatuhui semua anggota DPRD Kuansing.
Termasuk di dalamnya berkaitan sanksi yang diberikan pada anggota DPRD Kuansing yang melanggar. Juprizal berharap, tim pansus bisa menuntaskan tugasnya di tahun 2026 ini juga.
Editor : Rinaldi