KPK Limpahkan Perkara Suap Suhardiman Amby ke Jaksa Penuntut Umum

Afiat Ananda • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:16 WIB
Budi Prasetyo | Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Istimewa) 

JAKARTA (RIAUPOS CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/10/2026). 

Pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan oleh penyidik bersama JPU KPK setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, perkara yang menjerat Suhardiman Amby selanjutnya akan dipersiapkan untuk dibawa ke pengadilan guna menjalani persidangan.

Baca Juga: Perubahan APBD 2026 Tidak Disahkan DPRD Inhu, Gaji Pegawai Bulan Oktober Belum Dibayarkan 

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).

Budi menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU akan segera menyusun surat dakwaan. Penyusunan dakwaan tersebut dijadwalkan berlangsung paling lama 14 hari kerja sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pada tahap ini, penanganan perkara beralih dari proses penyidikan ke penuntutan, termasuk penyusunan dakwaan yang akan menjadi dasar bagi jaksa dalam membawa perkara ke hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Tabrakan dengan Truk di Jalan Siak II, Pemotor Tewas di Tempat

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing tersebut, KPK memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.

“ KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” kata Budi.

Baca Juga: Kesetaraan Penyandang Disabilitas: Meracik Mimpi, And Beyond Kemandirian Ekonomi

KPK turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan yang akan berlangsung nantinya. "Partisipasi publik dinilai menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendorong penegakan hukum yang transparan serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang berintegritas," tutupnya. 

Editor : M. Erizal
kpk suhardiman amby Jaksa Penuntut Umum (JPU)