Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkas Perkara Bupati Kuansing Non-Aktif Suhardiman Amby P21, Enam Pengacara Siap Dampingi

D
Penulis: Desriandi Candra❯
Bupati Kuansing Non-Aktif Suhardiman Amby saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, beberapa waktu lalu. (Dok RIAUPOS.CO)
Bupati Kuansing Non-Aktif Suhardiman Amby saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, beberapa waktu lalu. (Dok RIAUPOS.CO)

Advertisement

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Berkas perkara Bupati Kuansing non-aktif Dr H Suhardiman Amby MM, Kamis (29/10/2026) sudah P21. Ini menyusul sudah rampungnya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Suhardiman Amby. 

Bahkan penyerahan berkas P21 perkara Suhardiman Amby dilakukan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis pagi. Itu artinya, Suhardiman Amby tidak lama lagi akan mengikuti persidangan yang menyangkut dirinya. 

"Iya benar. Berkas perkara Pak Bupati Kuansing non-aktif H Suhardiman Amby, sudah P21 atau tahap II. Tadi pagi sudah diserahkan penyidik KPK ke JPU untuk seterusnya menjalani persidangan," ungkap Kuasa Hukum Bupati Kuansing non-aktif H Suhardiman Amby, Rizki J Poliang SH MH, menjawab Riaupos.co, usai pelimpahan berkas perkara di gedung KPK RI. 

Namun, kata Rizki J Poliang, untuk kapan dimulainya persidangan, masih belum ditentukan. Biasanya setelah P21 tidak akan lama lagi menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam persidangan perkara Bupati Kuansing non-aktif H Suhardiman Amby, ada enam orang pengacara yang siap mendampinginya. "Untuk persidangan nanti, ada enam orang pengacara yang siap mendampingi," kata Rizki J Poliang. 

Advertisement

Ditanya soal kondisi kesehatan H Suhardiman Amby, Rizki J Poliang menyebutkan baik, masih ditahan di gedung KPK. Sebagai kuasa hukum, Rizki J Poliang dan tim kuasa hukum H Suhardiman Amby berharap Bupati Kuansing non-aktif itu mendapat putusan yang terbaik di pengadilan. 

Sebagaimana diketahui, Bupati Kuansing non-aktif H Suhardiman Amby tersangkut dalam perkara jual beli jabatan Sekda Kabupaten Kuansing yang terjaring KPK. Dua orang tersangka lainnya dalam perkara ini masing-masing Sekda Kuansing non-aktif Zulkarnaen dan Direktur PT MIC, Ardiles sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Perkara Suap Bupati Kuansing, Zulkarnain dan Ardiles Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Perkara Suap Bupati Kuansing, Zulkarnain dan Ardiles Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Zulkarnain dan Direktur PT MIC Ardiles, dituntut 2 tahun 2 bulan penjara. Keduanya merupakan terdakwa suap Bupati nonaktif

Saksi Dua Kali Dengar Suhardiman Amby Minta Mobil LC, Sidang Korupsi Sekda Kuansing

Saksi Dua Kali Dengar Suhardiman Amby Minta Mobil LC, Sidang Korupsi Sekda Kuansing

Mantan Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah mengungkap ia dua kali dengar permintaan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman untuk dicarikan mobil LC

Kuasa Hukum Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Sebut Tidak Ajukan Prapid

Kuasa Hukum Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Sebut Tidak Ajukan Prapid

Kuasa Hukum Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang SH MH mengatakan kliennya tidak mengajukan praperadilan.,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer