TAPD Tunggu Usulan Program Penanganan Karhutla dari OPD Terkait

Desriandi Candra • Dipublikasikan Minggu, 1 November 2026 | 09:35 WIB
Kepala BPKAD Kuansing H Jafrinaldi AP MIP.(Istimewa)
Kepala BPKAD Kuansing H Jafrinaldi AP MIP.(Istimewa)

 

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Kendati APBD Perubahan 2026 sudah tuntas diverifikasi dan sudah bisa digunakan Pemkab, namun dana bantuan keuangan (Bankeu) penanganan karhutla dari pemerintah pusat ke Pemkab Kuansing Rp10 miliar, belum bisa digunakan. 

Menurut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Kepala BPKAD Kuansing, H Jafrinaldi AP MIP, ini disebabkan dana Bankeu itu baru diterima Pemkab pada 23 Oktober 2026 lalu. Sementara posisi APBD Perubahan 2026, sudah tuntas di verifikasi dan sudah sudah digunakan.

"Jadi mengapa dana Bankeu penanganan karhutla ini belum bisa digunakan, karena dana ini masuk ketika APBD Perubahan kita 2026 sudah tuntas diverifikasi dan digunakan. Otomatis, dana itu tidak masuk dalam struktur APBD Perubahan 2026," terang Jafrinaldi.

 Baca Juga: Beri Inter Kekalahan Pertama, AC Milan Tidak Terkalahkan di 5 Laga Terakhir Derby della Madonnina

Rencananya, dana Bankeu itu akan dimasukan dalam pergeseran pertama APBD Perubahan 2026. TiM TAPD lewat BPKAD meminta OPD terkait dalam penanganan karhutla, seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP-PKP, Dinas Lingkungan Hidup, segera menyampaikan usulan program kegiatan penggunaan dana Bankeu penanganan karhutla ini. Di mana, semua anggaran dan kegiatan Bankeu Penanganan Karhutla itu harus tuntas di 31 Desember 2026.

"Kami meminta BPBD dan dinas terkait lainnya segera menyampaikan usulannya. Karena waktunya hanya sampai Desember 2026," ujar Jafrinaldi lagi. 

Baca Juga: Meski Tersingkir di Semifinal Erste Bank Open, Alexander Zverev Jadi Petenis Nomor 1 Dunia

Penyusunan program penggunaan Bankeu itu harus tetap merujuk pada Surat Edaran Mendagri tentang Bankeu Penanganan Karhutla dan sesuai regulasi yang ada.

"Rasanya banyak kegiatan dalam penanganan Karhutla ini, Mudah-mudahan ini bisa terserap semua," ungkap Jafrinaldi.(dac)

Editor : Edwar Yaman
jafrinaldi tapd penanganan karhutla