Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sekda Inhu Akui Perusahaan Surya Darmadi Kerap Konflik dengan Warga

Edwar Yaman • Senin, 10 Oktober 2022 | 19:57 WIB
Sidang pemeriksaan saksi Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).
Sidang pemeriksaan saksi Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu Hendrizal mengakui PT. Duta Palma Group milik Surya Darmadi kerap kali berkonflik dengan masyarakat sekitar. Peristiwa konflik itu sempat ditelaah saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu pada 2009.

Hal ini mulanya dipertanyakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kepada saksi Hendrizal saat bersaksi untuk terdakwa Surya Darmadi.

“Apakah sebanyak itu izin yang diberikan kepada PT Duta Palma Group? PT Banyu Bening, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan lain-lain? Itu kan ada izin yang diberikan oleh bupati, dari lahan itu ada yang konflik lahan?” tanya Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).

Hendrizal mengakui, lahan milik Duta Palma Group kerap kali berkonflik dengan masyarakat. Salah satu anak usaha Duta Palma Group yang berkonflik yakni PT Banyu Bening dan PT Palma Satu.

“Lima perusahaan dari PT Duta Palma Group ini pada saat saya sebagai kepala bidang perlindungan, di mana pada saat itu kepala dinasnya adalah Pak Manaf. Saya diperintahkan untuk menginventarisir persoalan konflik lahan, khusus untuk ini kami ke Duta Palma. Mohon maaf Duta Palma ini yang selalu konflik dengan masyarakat,” beber Hendrizal.

Konflik Duta Palma Group itu terjadi dengan masyarakat sekitar. Konflik, menurutnya, terjadi di empat titik.

 “Satu, di Kualacinaku, kedua, di Penyaguhan, ketiga di Danau Rambai, dan keempat, di Sebrida,” ungkap Hendrizal.

Hakim Fahzal Hendri lantas mempertanyakan akar masalah yang terjadi antara PT Duta Palma Group dengan masyarakat. “Akar masalahnya apa?” cecar Fahzal.

Menurut Hendrizal, konflik itu terjadi karena Duta Palma Group menjanjikan untuk memberikan plasma kepada masyarakat. Bahkan tiga bulan lalu juga sempat terjadi konflik antara Duta Palma Group dengan masyarakat.

“Setelah kami pelajari ada janji dari perusahaan untuk memberikan plasma kepada masyarakat. Duta Palma tidak memberdayakan masyarakat sekitar,” ucap Hendrizal.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 atau Rp4 triliun dan USD 7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau Rp73 triliun. Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Jaksa menyebut Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7 triliun dan USD7.885.857,36. Hal ini berdampak merugikan keuangan negara. Kerugian keuangan negara tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Editor : RP Edwar Yaman