Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Besaran Kenaikan Gaji yang Diterima Berbeda Tergantung Pangkat, Berikut Daftar Lengkap Gaji TNI dan Polri

Redaksi • Senin, 5 Februari 2024 - 02:16 WIB

 

Anggota TNI dan Polri sedang menggelar apel gabungan. Pemerintah menaikan gaji TNI dan Polri bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota.
Anggota TNI dan Polri sedang menggelar apel gabungan. Pemerintah menaikan gaji TNI dan Polri bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024, di mana di dalamnya tertuang kenaikan gaji TNI-Polri pada 2024. Menurut keterangannya, tujuan kenaikan gaji ini untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri.

Dilansir dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), kenaikan gaji TNI dan Polri berlaku mulai 1 Januari 2024. Besaran gaji yang diterima anggota TNI dan Polri pada 2024 akan berbeda-beda tergantung golongan dan pangkatnya.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI dan Polri tahun 2024 menurut golongan dan pangkat:

Gaji TNI

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

 Baca Juga: Harga BBM Pertamina Tidak Naik

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

 

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Golongan I: Tamtama Polri

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

 

Golongan II: Bintara Polri

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

 

Golongan III: Perwira Pertama Polri
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

 

Golongan IV: Perwira Menengah Polri

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan V: Perwira Tinggi Polri

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, Kementerian Keuangan melaksanakan dan membayar penuh kenaikan gaji tersebut mulai Januari 2024 dan bulan-bulan berikutnya. Pembayaran gaji pokok bulan Maret 2024 akan dilakukan sebesar gaji pokok yang baru.

Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah unit kerja menyelesaikan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 (sebelum pembayaran gaji bulan Maret 2024) atau bersamaan dengan/sesudah gaji.

 

Editor : RP Edwar Yaman
#TNI #tni-polri #Gaji TNI Polri Naik #Polri #Kenaikan gaji 2024