1
Dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), kedua tersangka hadir di ruang sidang dengan didampingi oleh tim Penasehat Hukum (PH).
Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, agar Waliyin dan Ridduan dihukum mati.
Namun, Cahyono yang berlaku sebagai hakim ketua sidang, menolak nota pembelaan terdakwa. Alasannya, pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa dinilai tidak logis.
Maka dari itu, tuntutan JPU agar terdakwa dihukum mati pun menjadi dikabulkan oleh jajaran hakim persidangan. "Mengadili terdakwa satu Waliyin dan terdakwa dua Ridduan divonis mati," kata Cahyono.
Lebih lanjut, setelah putusan hakim dibacakan, kedua terdakwa dan tim penasehat hukum diberi waktu untuk berdiskusi.
Sri Karyani, penasehat hukum terdakwa, menyatakan akan menimbang ulang untuk menerima putusan hukuman mati tersebut. Katanya, akan ada kemungkinan pihaknya mengajukan banding. "Nanti masih ada waktu seminggu akan pikir-pikir banding atau tidak," kata Sri.
Sementara waktu satu minggu untuk menimbang putusan ini, Waliyin dan Ridduan tetap ditahan. Dikatakan, apabila setelah rentang waktu tersebut tidak ada kelanjutan dari 'pikir-pikir' itu, maka putusan hakim sidang soal vonis mati otomatis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam tuntutan JPU sendiri, sebelumnya, kedua tersangka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Karenanya, para terdakwa pun dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang melawan hukum dan harus dituntut sesuai dengan kesalahannya.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi