"Kami apresiasi terhadap semuanya yang masih mempunyai komitmen untuk keadilan dan kebenaran, melalui penegakan hukum yang benar-benar bersih," ujar Gus Fahrur melalui pesan pribadi seperti dikutip dari Jawapos.com (Jawa Pos Group) Jumat (1/3/2024).
Hal ini disampaikan Gus Fahrur menanggapi putusan MK tersebut, yang juga mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya Kejagung juga menyambut baik keputusan MK tersebut.Baca Juga: Secara Alami Minum Kopi Dapat Menurunkan Kadar Gula Darah, Ini Faktanya
Gus Fahrur menilai pengurus partai sebaiknya memang tidak boleh menjabat sebagai Jaksa Agung. Tujuannya agar penegakan hukum di Indonesia bebas dari kepentingan.
"Mungkin memang itu lebih baik, agar benar-benar profesional dan berdiri tegak dalam penerapan hukum," ucap Gus Fahrur.
Aaparat penegak hukum, kata dia, adalah wakil Tuhan di muka Bumi, sehingga harus benar-benar berilmu dan bereputasi baik. Baca Juga: Inilah Tata Cara Salat Malam dan Witir yang Dilakukan Nabi Muhammad selama Bulan Ramadan
"Penegak hukum harus mempunyai akhlak mulia dan jiwa yang tulus ikhlas, taat patuh dan takut kepada Allah SWT agar tidak tergoda untuk bermain-main dengan huku," kata Gus Fahrur.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Persis, KH Jeje Zainudin. Dia pun mengapresiasi keputusan MK yang melarang pengurus partai menjabat sebagai jaksa agung.
"Kami sangat apresiasi dan mendukung keputusan MK tersebut. Karena memang seharusnya begitu. Para pejabat lembaga penegak hukum itu harus merdeka dan bebas dari tekanan dan hutang budi pihak manapun, termasuk dari partai politik," jelas Kiai Jeje.Baca Juga: Manfaat Peregangan, Bisa Berdampak Positif pada Tubuh dan Pikiran Anda
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyambut baik putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjabat Jaksa Agung.
"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin," kata dia dalam keterangannya, Kamis (29/2).
Editor : RP Edwar Yaman