Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Berstatus Saksi

T
Penulis: Tim Redaksi❯
FEBRIE ADRIANSYAH
FEBRIE ADRIANSYAH

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sprindik tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, sprindik tersebut berbeda dengan 3 kasus yang diserahkan oleh Polri kepada Kejagung. Dia menyebut, sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 khusus terkait dengan TPPU.

Advertisement

”Benar, jadi ada 4 sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” terang dia kepada awak media pada Kamis (23/7).

Sprindik baru tersebut diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026. Menurut Anang, sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus itu juga ditangani oleh Tim 9 Kejagung.

Advertisement

”Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang.

Di antara 4 saksi tersebut, 2 orang tidak memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung. Yakni Febrie dengan alasan kesehatan atau sakit dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan. Untuk itu, Tim 9 menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua sakit tersebut.

”Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatang,” ucap dia,

Serupa dengan pemeriksaan yang berjalan kemarin, Tim 9 Kejagung melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipidkor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Sebagai wujud transparansi dan sinergitas kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.

Anang menyebutkan, proses koordinasi antara Tim 9 Kejagung dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipidkor Polri juga terus berlangsung. Tujuannya untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara yang menyeret seorang mantan pejabat Kejagung tersebut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Penyidik Khusus

Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Penyidik Khusus

Kejagung memastikan akan bentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang ke Luar Negeri, Ini Kata Menteri Imipas Agus Andrianto  

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang ke Luar Negeri, Ini Kata Menteri Imipas Agus Andrianto  

Febrie Adriansyah dan Advokat Don Ritto dilarang ke Luar Negeridan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pun memberi merespon cepat

Tangani Asabri, Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Setahun Menjabat, Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Rp12 M

Tangani Asabri, Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Setahun Menjabat, Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Rp12 M

Febrie Adriansyah jadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Polisi sita emas 74 kg, uang miliaran, serta dalami tiga perkara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer