Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bukan Kaleng-Kaleng, Murtala Ilyas Dapat Narkoba Langsung dari Big Boss di Malaysia

Redaksi • Jumat, 8 Maret 2024 | 11:11 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sepak terjang gembong narkoba Murtala Ilyas nampaknya tidak main-main. Dia bahkan mendapat narkoba jenis sabu langsung dari seorang 'big boss' di Malaysia.

"Jadi si Murtala ini transaksi langsung sama big boss di Malaysia, dia datang langsung ke sana," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (8/3).

Murtala melakukan negosiasi langsung dengan Big Boss di Malaysia. Keduanya juga menentukan waktu pengiriman ke Indonesia sesuai yang diinginkan. "Saat transaksi itu, mereka menentukan kapan barangnya mau dikirim, lewat mana, dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Riau Pimpin Langsung Pemusnahan 15,6 Kg Sabu di Bengkalis

Selanjutnya disepakati sabu dikirim dari Malaysia lewat jalur laut ke Aceh. Lalu akan diambil kurir menuju Medan, dan berakhir di Jakarta. "Dikirim sama kurirnya ke Medan dan ketemulah di Medan itu," pungkas Panji.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional jenis sabu berasal dari Malaysia. Dalam operasi ini, turut diamankan barang bukti sabu seberat 110 kilogram.

Kelompok ini terdiri dari lima orang tersangka dengan inisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24). Para pelaku mengirim sabu ke Indonesia melalui jalur laut dan sempat transit di beberapa wilayah sebelum akhirnya terungkap.

Baca Juga: DPRD Riau Apresiasi Kinerja Polda Basmi Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, pengungkapan dimulai ketika petugas menangkap dua tersangka di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

Informasi dari para tersangka mengarahkan petugas ke Rest Area Travoy Km 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai. Di sana, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

Dari pengakuan kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi tentang adanya gudang penyimpanan sabu di Medan, Sumatera Utara. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi di gudang penyimpanan tersebut bersama dengan barang bukti sabu.

Baca Juga: Terpidana Kasus Narkoba Serahkan Denda Rp500 Juta

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu," kata Syahduddi.

Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap satu tersangka lagi yang bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#malaysia #bos besar #narkoba