Adapun perintah itu, termaktub dalam Fatwa MUI No.83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina, termasuk peringatan membeli produk-produk yang berafiliasi dengan Israel, utamanya kurma.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto, mengatakan bahwa meski kurma yang 'ditandai' itu memiliki citarasa yang nikmat dan lezat, akan tetap haram dikonsumsi karena berhubungan dengan Israel.
"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," kata Sudarmoto dalam keterangannya, Ahad (10/3) lalu.
"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," pungkasnya.
Sementara itu, gerakan peduli kemerdekaan untuk Palestina yakni Within Our Lifetime (WOL) Palestina, telah merilis sejumlah produk kurma yang diproduksi oleh Israel atau perusahaan yang berhubungan dengan Israel.
Berikut ini daftar produk kurma dari Israel yang haram dibeli dan dikonsumsi:
1. Anna and Sarah
2. Bomaja
3. Bonbierra
4. Carmel
5. Delilah
6. Desert Diamond
7. Fancy Medjoul
8. Food to Live
9. Jordan Plains
10. Hadiklaim
11. Jordan River
12. Kalahari
13. Karsten Farms
14. King Solomon
15. Mehadrin
16. Navafresh
17. Premium Medjoul
18. Rapunzel
19. Red Sea
20. Royal Treasure
21. Shams
22. Sincerely Nuts
23. Star Dates
24. Tamara Bahri
25. Urban Platter
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi