"Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024," bunyi pengumuman yang diunggah di akun Instagram resmi @taspen, dikutip Jumat (22/3).
Dalam pengumuman itu, besaran THR yang akan cair merupakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024. Terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Cara Lapornya
Adapun pensiunan yang akan menerima THR mulai hari ini merupakan mereka yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024.
"Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar," bunyi pengumuman itu.
Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi.
Baca Juga: Berikut Daftar Komponen THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS, PPPK, Pensiunan hingga Dosen
Lebih lanjut, Taspen mengimbau kepada para pensiunan untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
"Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Taspen (Persero) melalui Kantor Cabang TASPEN terdekat dan/atau melalui Call Center resmi TASPEN 021-1500919," tutup pengumuman tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi