JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 12,7 juta wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Sabtu, 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut tercatat meningkat sebesar 4,92 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, terdapat sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan yang disampaikan atau tumbuh sebesar 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Minggu (31/3).
Baca Juga: Kenapa Harus Lapor SPT?
Ewi, sapaannya, merinci bahwa jumlah tersebut terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan, pihaknya mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia," pungkasnya.
Baca Juga: Tren Kurma Olahan untuk Berbuka Puasa
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan ini disampaikan salah satunya karena batas waktu pelaporan tinggal tersisa 5 hari lagi, yakni hingga akhir Maret 2024.
Bendahara negara juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tepat informasi. Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak.
Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Imbauan ini juga disampaikan mengingat peran pajak yang menjadi komponen penting dalam fiskal negara. Salah satunya untuk masyarakat tidak mampu yang mendapat dukungan dari pemerintah hingga pembangunan infrastruktur umum.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal