Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tambahan TPG 100 Persen Cair April 2024 Tidak untuk Semua

Redaksi • Rabu, 3 April 2024 | 06:15 WIB
Tambahan TPG 100 persen cair April 2024 tidak untuk semua guru
Tambahan TPG 100 persen cair April 2024 tidak untuk semua guru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ini bisa jadi kabar buruk bagi guru seluruh Indonesia, pasalnya tambahan TPG atau tunjangan profesi guru 100 persen ternyata tidak untuk semua guru. Dengan demikian, ada kriteria guru atau guru golongan tertentu yang tidak akan menerima tambahan TPG 100 persen.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Seperti diketahui, gaji 13 dan THR atau tunjangan hari raya akan diterima ASN pada awal April 2024. Salah satu yang cukup menarik perhatian guru adalah adanya tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru alias TPG.

Jika ditelaah secara seksama, tambahan TPG ini hampir sama dengan TPG 2023 lalu. Bedanya, jika tahun lalu hanya 50 persen, kali ini tambahan TPG 20224 menjadi 100 persen. Artinya, besaran tambahan TPG yang diterima guru sertifikasi adalah sama dengan besaran satu bulan tunjangan sertifikasi.

Keterangan tersebut sempat disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers 15 Maret lalu. Dalam kesempatan itu, Menkeu Sri Mulyani juga memaparkan komponen THR dan Gaji ke 13 tahun anggaran 2024.

"100 persen Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru," kata Menkeu Sri Mulyani saat itu.

Cair April 2024

Sebagaimana diketahui bersama, pencairan THR akan dilakukan mulai H-10 Idulfitri 1445 Hijriah atau lebaran 2024. Hal itu sebagaimana penjelasan dan pernyataan yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani.

Dalam hal ini, pencairan THR untuk pensiunan sudah lebih dulu dilakukan melalui PT Taspen. Jadi pada awal April ini, seluruh ASN termasuk guru, dipastikan menerima gaji bulan April ditambah TPG 100 persen.

Akan tetapi tambahan TPG 100 persen itu sepertinya tidak akan diterima sebelum lebaran, melainkan setelah lebaran. Dengan demikian, pencairan gaji 13 dan THR dengan TPG 100 persen tidak dilakukan bersamaan.

Berikut ini komponen THR dan gaji 13 bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri termasuk guru PNS dan guru PPPK:

1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Jabatan/Umum
3. Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keuangan & Tunjangan Pangan)
4. 100 persen Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain ASN Daerah
5. 100 persen Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru

Sebagai informasi, besaran ini ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan lainnya. Sejalan dengan PP nomor 14 Tahun 2024 pasal 6 ayat 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Golongan Guru Tidak Menerima Tambahan TPG 100 Persen

Melihat pada penjelasan aturan di atas, maka berarti bahwa guru yang gajinya didapatkan dari APBN, dipastikan tidak menerima tukin atau tunjangan kinerja. Akan tetapi digantikan dengan mendapat tambahan TPG 100 persen sebesar 1 bulan.

Dengan syarat tentu saja Anda harus merupakan guru bersertifikat pendidik atau sudah mengantongi serdik. Untuk guru kategori ini tidak lain adalah merupakan guru di bawah naungan pemerintah pusat.

Sementara pada Pasal 4 berbunyi: Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e).

Akan tetapi dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesartambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Artinya pasal ini menerangkan tentang guru di bawah naungan pemerintah daerah, seperti guru SD, SMP dan SMA. Dipastikan tidak mendapatkan tambahan penghasilan baik TPP atau Tukin per bulan.

Tapi diganti dengan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru paling banyak 1 bulan. Jadi, dalam 3 bulan tersebut Anda mendapat 1 bulan saja dan ini tidak untuk semua guru.

Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau serdik saja tapi tidak mendapat TPP atau Tukin. Selain itu juga akan ada potongan PPH yang didasarkan pada PP No 80 Tahun 2010 dan potongan BPJS berdasarkan Perpres No 75 Tahun 2019. Bagi Golongan III dan Golongan IV akan dipotong sebesar 5 persen dan 15 persen.

Sementara untuk potongan BPJS sebesar 1 persen saja. Itulah informasi tambahan TPG 100 persen cair April 2024 tidak untuk semua guru.

Sumber: Pojoksatu,id

Editor : RP Rinaldi
#asn #Guru #tpg