Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Singgung Larangan Liputan Investigasi di RUU Penyiaran, Dewan Pers Sebut Bertentangan dengan UU

Redaksi • Rabu, 15 Mei 2024 | 03:05 WIB

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyoroti pasal larangan berita investigasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran. Ninik menyebut, larangan berita investigasi bertentangan dengan mandat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ninik menekankan, produk jurnalistik investigasi merupakan ciri khas karya jurnalis profesional. Sebab, UU Pers tidak mengenal sensor, apalagi pemberedelan karya jurnalistik.

"Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Baca Juga: Temukan Gajah Mati Akibat Diracun, BKSDA Turunkan Tim Lakukan Investigasi

Ninik juga menyinggung penyelesaian sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran. Ia memandang, penyelesaian sengketa etik jika dilakukan di luar Dewan Pers, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan bertentangan dengan UU Pers.

Ia menekankan, penyelesaian karya jurnalistik melalui KPI justru akan bertentangan dengan mandat UU. Seharusnya, segala permasalahan karya jurnalistik diselesaikan di Dewan Pers.

"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang. Ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada," tegas Ninik.

Baca Juga: Sinergi Gapki Riau dan Insan Pers dalam Pemberitaan Sawit

Oleh karena itu, Dewan Pers menilai RUU penyiaran itu akan melunturkan independensi perusahaan media. Sehingga, perusahaan media tak akan lagi memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas.

Jika independensi perusahaan media terus diintervensi, produk jurnalistik akan semakin memburuk hingga memengaruhi para jurnalisnya. Bahkan, ia menilai RUU penyiaran sejatinya menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 yang tidak melibatkan peran masyarakat.

"Hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya dan nanti kalau masukan-masukan masyarakat itu tidak diintegrasikan. Bahkan, para penyusun kebijakan diminta untuk menjelaskan kenapa masukan-masukan itu tidak diintegrasikan," pungkas Ninik.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#dewan pers #ruu penyiaran #investigasi