Ninik menekankan, produk jurnalistik investigasi merupakan ciri khas karya jurnalis profesional. Sebab, UU Pers tidak mengenal sensor, apalagi pemberedelan karya jurnalistik.
"Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Baca Juga: Temukan Gajah Mati Akibat Diracun, BKSDA Turunkan Tim Lakukan Investigasi
Ninik juga menyinggung penyelesaian sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran. Ia memandang, penyelesaian sengketa etik jika dilakukan di luar Dewan Pers, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan bertentangan dengan UU Pers.
Ia menekankan, penyelesaian karya jurnalistik melalui KPI justru akan bertentangan dengan mandat UU. Seharusnya, segala permasalahan karya jurnalistik diselesaikan di Dewan Pers.
"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang. Ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada," tegas Ninik.
Baca Juga: Sinergi Gapki Riau dan Insan Pers dalam Pemberitaan Sawit
Oleh karena itu, Dewan Pers menilai RUU penyiaran itu akan melunturkan independensi perusahaan media. Sehingga, perusahaan media tak akan lagi memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas.
Jika independensi perusahaan media terus diintervensi, produk jurnalistik akan semakin memburuk hingga memengaruhi para jurnalisnya. Bahkan, ia menilai RUU penyiaran sejatinya menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 yang tidak melibatkan peran masyarakat.
"Hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya dan nanti kalau masukan-masukan masyarakat itu tidak diintegrasikan. Bahkan, para penyusun kebijakan diminta untuk menjelaskan kenapa masukan-masukan itu tidak diintegrasikan," pungkas Ninik.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi