Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

ICW: Dari 791 Kasus Korupsi Hanya 6 yang Dijerat Pasal Pencucian Uang

Redaksi • Senin, 20 Mei 2024 | 01:28 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan langkah aparat penegak hukum yang belum fokus menggungan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Peneliti ICW Diky Anandya menyatakan bahwa dari 791 kasus korupsi yang ditangani apgakum, hanya enam kasus yang terjerat pencucian uang selama 2023.

"Hanya ditemukan enam kasus dan tujuh tersangka yang dikenakan pasal pencucian uang," kata Diky dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Ahad (19/5/2024).

Diky menjelaskan, penegak hukum lebih sering menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor untuk menjerat pelaku korupsi. Hal ini berbanding lurus dengan tingginya potensi nilai kerugian negara yang berhasil terungkap.Baca Juga: Terong Ungu Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Salah Satunya Efektif Stabilkan Gula Darah

"Namun sayangnya, semangat menggunakan pasal kerugian negara atau perekonomian negara ini tidak diikuti dengan semangat untuk memulihkan aset hasil kejahatan korupsi ke kas negara. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari langkah penegak hukum yang belum mengarusutamakan pengembalian aset hasil kejahatan melalui penggunaan instrumen pasal pencucian uang," ucap Diky.

Adapun enam kasus dan tujuh tersangka yang dijerat Pasal TPPU itu semua ditangani oleh KPK. Pertama, kasus dugaan Pencucian Uang oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, dengan tersangka Muhammad Syahrir. Kedua, kasus dugaan pencucian uang oleh Kepala Bea Cukai Kota Makassar, Andhi Pramono.

Ketiga, kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Rijatno Laka. Keempat, kasus dugaan pencucian oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Kelima, kasus dugaan pencucian yang oleh Hakim Agung Gazalba Saleh. Keenam, kasus dugaan pencucian uang oleh Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo.Baca Juga: Bagaimana Karier, Keuangan, dan Romansa Pemilik Zodiak Libra dan Pisces dalam Minggu Ini

 Diki menyebut, minimnya penerapan pasal pencucian uang dalam kasus tindak pidana korupsi mengindikasikan bahwa kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparat penegak hukum masih menjadi permasalahan utama untuk mendukung pemberantasan korupsi, terutama di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian.

"Permasalahan ini perlu menjadi catatan penting guna perbaikan sistem pemberantasan pencucian uang ke depan," tegasnya.

Terlebih, pada Oktober 2023 lalu, Indonesia telah secara resmi ditetapkan sebagai negara anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF). Hadirnya itu, satunya dengan mendorong pemanfaatan UU TPPU dalam perkara korupsi perlu dilakukan untuk menjaga komitmen dan kepercayaan sebagai negara anggota FATF.

Selain dorongan untuk peningkatan kapasitas SDM aparat penegak hukum, hal lain yang tak kalah penting adalah mengeluarkan paket regulasi yang memperkuat kerangka hukum yang menunjang kerja pemberantasan korupsi.Baca Juga: Satu Pilot dan Dua Penumpang Korban Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke RS Polri untuk Proses Identifikasi

Misalnya dengan merevisi UU Tipikor yang secara substansi sejumlah peraturannya perlu mengadopsi beberapa ketentuan yang sudah digariskan dalam perserikatan bangsa-bangsa menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption–UNCAC).

"Sejak meratifikasi konvensi tersebut melalui pengesahan Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, Indonesia belum sama sekali melakukan harmonisasi sejumlah ketentuan rekomendasi UNCAC ke dalam hukum nasionalnya," pungkasnya.

Editor : RP Edwar Yaman
#kasus korupsi #icw #pencucian uang #Pasal TPPU