Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Juni, Gaji ke-13 PNS, Pensiunan hingga TNI-Polri Cair, Kemenkeu Siapkan Rp 50,8 Triliun

Redaksi • Senin, 27 Mei 2024 | 22:05 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan anggota TNI-Polri akan cair penuh sebesar 100 persen pada bulan Juni 2024.

Terkait itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran Rp 50,8 triliun untuk pencairan gaji ke-13 tersebut yang teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata merinci angka tersebut terdiri dari sebanyak Rp 18 triliun untuk ASN dan TNI-Polri. Serta sebanyak Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah.

Baca Juga: Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Sudah Rampung 100 Persen Jelang Kunjungan Presiden ke Riau, Bakal Diresmikan?

“Untuk detailnya, untuk gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN yang menjadi aparatur pusat itu nanti ada Rp 18 triliun,” kata Isa dalam konferensi pers APBN KiTA edisi April 2024 di Jakarta, Senin (27/5).

“Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui Transfer ke Daerah itu Rp 21,1 triliun,” sambungnya.

Lebih lanjut, khusus untuk gaji ke-13 pensiunan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11,7 triliun.

“Kemudian untuk pensiunan kita juga memberikan pensiunan ke-13 ini beban dari APBN Pusat langsung dari bendahara umum negara sebesar Rp 11,7 triliun. Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun,” jelasnya.

Baca Juga: Sesak Nafas, Seorang JH Kampar Kloter 10 BTH Wafat di Madinah

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri akan cair pada bulan Juni 2024. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Belas Ketiga kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 ini, ada sejumlah aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) sendiri telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS bakal cair paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024. Sedangkan besaran gaji ke-13 pensiunan akan dibayar penuh alias cair 100 persen pada tahun ini.

Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
#gaji #gaji 13 #PNS #tunjangan