Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ketahui! Ini Perbedaan SIM C dan SIM C1 yang Baru Resmi Diluncurkan, Ada Syarat Tertentu

Redaksi • Rabu, 29 Mei 2024 | 00:45 WIB

Ilustrasi motor gede. Pengemudi motor 250 cc-500 cc saat ini wajib miliki sim c1
Ilustrasi motor gede. Pengemudi motor 250 cc-500 cc saat ini wajib miliki sim c1
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc, atau bisa juga dikenal dengan istilah moge pada Senin (27/5).

Dalam keterangannya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 sudah berlaku di seluruh Indonesia, dan didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

"Penertiban SIM C1 sebenarnya berdasarkan amanat Perpol 05 2021 yang baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," ujar Irjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip dari laman resmi Divhumas Polri.

Baca Juga: SIM C1 Resmi Berlaku Se-Indonesia

Aan juga menjelaskan bahwa diluncurkannya SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kompetensi itu kan ada 'skill'-nya, nanti diuji oleh satpas ini. Bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan roda dua yang CC-nya 250 ke atas," katanya.

Meskipun sama-sama untuk pengemudi sepeda motor, namun ada sejumlah perbedaan antara SIM C dengan SIM C1.

Baca Juga: Aksi Polwan Cantik Meliuk-liuk Bawa Moge Pukau Undangan Deklarasi Bersama Tertib Berlalu Lintas

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan salah satu perbedaan dari kedua SIM tersebut adalah dari segi kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).

"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri.

Kemudian perbedaan kedua yaitu terkait persyaratan, yaitu bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C1 wajib memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Lalu dari materi ujian praktiknya, trek untuk ujian SIM C1 lebih panjang dari ujian SIM C.

"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," imbuh Yusri.

Baca Juga: Menuju Data Tunggal, Korlantas Polri Bakal Gunakan NIK Gantikan Nomor SIM

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk peluncuran SIM C1 ini merupakan bentuk kepedulian Polri untuk keselamatan berkendara.

"Penggolongan SIM juga untuk memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi," katanya seperti dikutip dari Antara.

Bamsoet yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) menegaskan, ia siap bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk menyosialisasikan penerbitan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#Baru Diluncurkan #moge #sim c1