Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ikut Investasi Skema Roll Over, Nenek 71 Tahun Kehilangan Uang Tabungan Rp175 Miliar

Redaksi • Senin, 3 Juni 2024 | 18:50 WIB
UPAYA HUKUM: Martin Suryana (kiri) dan Subuh Susilo, pengacara LS, menunjukkan surat laporan kepolisian terkait dugaan penipuan investasi.
UPAYA HUKUM: Martin Suryana (kiri) dan Subuh Susilo, pengacara LS, menunjukkan surat laporan kepolisian terkait dugaan penipuan investasi.


JAKARTA (RIAUAPOS.CO) - Seorang nenek, LS kehilangan uang Rp 175 miliar setelah ikut investasi di PT Garda Tematek Indonesia (GTI). Nenek 71 tahun itu melaporkan Greddy Harnando (komisaris) dan Indah Catur Agustin (direktur) PT GTI. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

’’Uang tersebut diserahkan bertahap,’’ ujar Martin Suryana, pengacara LS, kemarin (2/6). Dia menjelaskan, kliennya adalah nasabah prioritas di sejumlah bank. Pada awal 2020, marketing bank kenalannya mempertemukan dengan Greddy dan menyebut PT GTI sedang butuh modal banyak untuk pembuatan seprai rumah sakit.

Greddy kemudian menawari LS agar menginvestasikan uangnya. Dia menjanjikan profit 1 persen pada bulan pertama dan 4 persen pada bulan kedua. ’’Plus uang pokok modal dikembalikan di bulan kedua,’’ kata Martin. LS mulai menginvestasikan uang sejak April 2020. ’’PT GTI awalnya menepati perjanjian,’’ jelas Martin. Profit dan modalnya diberikan sesuai janji.

Investasi Beralih ke Sistem Roll Over

LS selanjutnya ditawari beberapa dokumen purchase order (PO) kain ke PT GTI. Lantaran percaya, nenek 71 tahun itu kembali memodalinya. ’’Hingga Oktober 2020, klien ditawari sistem roll over,’’ terangnya. Dengan sistem tersebut, LS hanya mendapat profit. Modal pokok akan langsung dimasukkan ke PO lain. Versi Greddy, sistem itu lebih efisien. Sebab, LS juga pasti ikut PO selanjutnya.

Masalah kemudian muncul pada April 2022. LS tidak mendapat profit seperti biasanya. Greddy saat ditagih juga terus menghindar. Martin menyampaikan, total uang yang sudah diserahkan kliennya mencapai Rp 175 miliar. LS juga kesulitan mendapatkannya kembali.

Direktur dan Komisaris Jadi Tersangka

Dia menambahkan, Indah selaku direktur PT GTI sempat menjanjikan pengembalian uang. Bahkan sampai lima kali. Namun, tidak pernah terealisasi. LS akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Indah dan Greddy ke Polda Jatim pada 1 Februari lalu. ’’Jumat (31/5) kemarin status mereka dinaikkan menjadi tersangka,’’ ujar Martin.

Kasubdit Perbankan Polda Jatim AKBP Damus Asa membenarkan adanya penanganan laporan penipuan senilai Rp 175 miliar. Namun, dia belum bisa berkomentar lebih banyak lagi.

Ahmad Junaidi, pengacara Greddy Harnando (komisaris), secara terpisah menyebut kliennya pun menjadi korban PT GTI. Greddy disebut juga menginvestasikan Rp 5,7 miliar. ’’Hingga saat ini tidak kembali,’’ katanya.

Sementara itu, Mun Arief, pengacara Indah, saat dikonfirmasi mengaku belum bisa berkomentar. Dia belum mendapat kuasa terkait laporan LS. ’’Baru kuasa kasus yang sudah berjalan di pengadilan,’’ ungkapnya. Saat ini Greddy dan Indah sedang disidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena laporan investor lain. Kerugian pelapor dalam kasus tersebut Rp 4,8 miliar.(edi/c6/eko)

Sumber: Jawapos.com

Editor : M. Erizal
#uang hilang #polda jatim #investasi #nenek