Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

55 Ribu Jemaah Calon Haji Tidak Mabit di Muzdalifah, Ini Penyebabnya

Redaksi • Jumat, 7 Juni 2024 | 22:30 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sejumlah perubahan skema pelaksanaan ibadah pada puncak haji 2024 di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina). Salah satu yang paling krusial adalah berubahnya skema pelaksanaan mabit (menetap sejenak) di Muzdalifah.

Jika selama ini seluruh jemaah calon haji (JCH) Indonesia melakukan mabit di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah, nanti ada sebagian jemaah yang menjalankan skema murur. Mereka tidak akan mabit, tetapi hanya melintas di Muzdalifah. Diperkirakan ada 55 ribu dari 241 ribu JCH Indonesia yang menjalani murur.

Perubahan itu tak terlepas dari makin menyempitnya area mabit di Muzdalifah untuk JCH Indonesia sebagai imbas pembangunan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.

“Skema ini (murur, red) diberlakukan sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia dari potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah,” kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid di kantor PPIH Arab Saudi Daker Makkah kemarin.

Dia menjelaskan, pada saat awal pelaksanaan puncak haji, semua JCH Indonesia menjalankan skema normal. Mereka akan berangkat dari hotel menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf pada 9 Zulhijah (14/6) hingga terbenamnya matahari. Setelah itu, jemaah mulai bergerak menuju Muzdalifah.

Yang berangkat awal adalah jemaah yang menjalani murur. ”Di fase ini, jemaah yang berangkat di trip pertama dan kedua hanya melintas di Muzdalifah, lalu melanjutkan perjalanan menuju Mina. Trip ini sampai pukul 23.00 pada 9 Zulhijah,” katanya.

Setelah pukul 23.00, giliran JCH Indonesia yang mengikuti skema normal (tidak murur) diberangkatkan ke Muzdalifah untuk mabit.

Semua jemaah ditargetkan tiba di Mina paling lambat pada 10 Zulhijah (15/6) pukul 08.00 waktu setempat. Lantas, siapa yang masuk kriteria untuk menjalani skema murur? Dia menjelaskan, ada empat kategori JCH yang hanya melintas di Muzdalifah. Yakni, jemaah yang memiliki risiko tinggi (risti), lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta pendamping jemaah tiga kategori itu.

Saat ini, Kemenag tengah mendata para JCH yang akan menjalankan skema murur. Pendataan tersebut melibatkan ketua sektor, para ketua kloter, hingga ketua rombongan (karom). Setelah itu, PPIH akan menyiapkan bus sesuai kebutuhan.

Kemenag telah mengonsultasikan penerapan skema murur kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah ormas Islam di Indonesia. Hasilnya, MUI maupun ormas-ormas tersebut memberikan fatwa bahwa skema murur bisa diterapkan.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Edwir Sulaiman
#jemaah #ibadah haji #musdalifah #kemenag #jch #mabit