JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan sembilan tahun penjara, Senin (24/6). Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang memintanya dipidana 11,5 tahun.
Karen terbukti melakukan korupsi dalam pembelian gas cair alam (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang merugikan negara hingga 113,8 juta dolar AS.
“Mengadili terdakwa Karen Agustiawan terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu,” Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono membacakan vonis, Senin (24/6) pukul 19.03 WIB.
Karen bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Karen lantas dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Pembacaan vonis ini sempat membuat ruang sidang bergemuruh. Yang sejak siang telah dipadati keluarga dan pendukung Karen.
Sebelum memutus, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Karen. Yang menjadi pemberat, dia jelas tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Karen juga dinilai telah merugikan negara.
Sementara hal meringankan, dia dianggap tak memperkaya diri dari hasil korupsi ini. Hakim memang menolak tuntan jaksa yang menilai Karen memperkaya diri saat menjadi senior advisor di Blackstone, perusahaan induk milik CCL.
Jaksa sebelumnya menjerat Karen dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Di pasal yang menyangkut kerugian negara itu, Jaksa KPK menilai, Karen telah melakukan pelanggaran kewenangan dalam kesepakatan impor LNG dari perusahaaan Amerika CCL.
Karen dinilai Jaksa tak melakukan analisis dan risiko dalam pembelian dan kontrak panjang dengan CCL pada 2013-2014. Jaksa kemudian memakai hitungan hasil pemeriksaan investasif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Desember 2023. Di mana negara merugi sekitar 113,8 juta dolar AS.
Jaksa juga menduga Karen turut memperkara diri dalam kontrak itu. Sebab, Karen pada November 2014 mendapat tawaran pekerjaan sebagai senior advisor di Blackstone. Induk perusahaan yang membawahi CCL. Tawaran pekerjaan itu lah yang disebut jaksa bagian dari menguntungkan diri sendiri.(elo/jpg)
Editor : RP Arif Oktafian