Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DKPP Pecat Hasyim Asyari, Komisi II DPR Bakal Angkat Ketua KPU Baru

Redaksi • Rabu, 3 Juli 2024 | 19:36 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menghadiri Sidang Kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menghadiri Sidang Kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berupa pemecatan, atas dugaan tindak asusila kepada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.

"Kalau putusannya (DKPP) itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya sesegera mungkin, kami akan rapatkan di Komisi II," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Junimart menjelaskan, Komisi II DPR nantinya akan mengangkat Ketua KPU RI baru yang diambil dari unsur komisioner yang meraih suara terbanyak setelah Hasyim Asyari. Ia memastikan, tidak ada lagi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon Ketua KPU RI.

Baca Juga: Ketua KPU Kampar Andi Putra Sebut 2.260 Petugas Pantarlih Siap Mutakhirkan Data Pemilih

"Komisi II DPR akan mengangkat komisioner baru di urutan ke-8. Suara terbanyak kemarin. Jadi nggak perlu fit and proper test, otomatis itu," ucap politisi PDIP ini.

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asyari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk. "Presiden RI untuk melakukan putusan terhitung 7 hari setelah putusan ini," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#dpr ri #ketua kpu #Hasyim Asyari Dipecat