Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ini Syarat dan Tata Cara Pengurusan STNK Hilang serta Biaya Pengurusannya

Redaksi • Selasa, 23 Juli 2024 | 23:45 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki STNK untuk membuktikan bahwa kendaraan yang ia kendarai bukanlah curian.

Maka dari itu, STNK wajib dibawa bersama dengan SIM saat berkendara. Namun karena itulah, STNK yang dibawa kemana-mana rentan hilang, entah itu tertinggal di suatu tempat atau jatuh di jalan.

Jika mengalami hal seperti itu, pengendara jangan panik karena masih bisa untuk mengurus STNK pengganti yang hilang.

Dikutip dari laman Indonesia Baik (dikelola Kemenkominfo), berikut adalah sejumlah hal yang disiapkan dalam mengurus STNK hilang.

Langkah pertama adalah menyiapkan surat kehilangan dengan cara mengurus di Polsek atau Polres terdekat.

Jangan lupa juga untuk mengiklankan di radio atau koran terdekat, karena untuk berjaga-jaga jika pihak berwenang meminta bukti telah melakukan publikasi tersebut.

Kemudian, pihak yang kehilangan STNK bisa mengurus ke samsat dengan membawa dokumen berupa fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.

Jika kendaraan belum lunas dan BPKB masih berada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing, karena surat dari leasing juga dibutuhkan untuk mengurus STNK baru.

Pemilik kendaraan lalu meminta formulir permohonan pembuatan STNK baru dan mengurusnya di kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang.

Jika sudah menerapkan langkah di atas, selanjutnya adalah prosedur pengurusan di Samsat.

1. Cek fisik kendaraan

Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK juga harus melakukan cek fisik terhadap kendaraannya, sama seperti mengurus perpanjangan STNK lima tahunan. Selain itu, isi juga beberapa formulir yang nanti akan dilampirkan.

2. Mengurus pengecekan blokir

Setelah mengisi dan melampirkan formulir pendaftaran, seperti dikutip dari laman Humas Polri, langkah selanjutnya adalah mengurus pengecekan blokir dan Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat.

Isinya adalah keterangan bahwa STNK tersebut benar dalam kondisi tidak diblokir atau tidak dalam pencarian.

3. Mengurus STNK baru

Selanjutnya, mengurus pembuatan STNK baru di loket dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan.

4. Melakukan pembayaran

Langkah selanjutnya adalah membayar pajak kendaraan bermotor jika belum membayar, dan melakukan pembayaran pembuatan STNK baru

Setelah melalui proses-proses tersebut, maka STNK baru akan terbit beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Masih dari laman Humas Polri, untuk biaya pengurusan STNK hilang adalah Rp 100 ribu per penerbitan untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dan Rp 200 ribu per penerbitan untuk kendaraan bermotor roda empat.

Sumber: Jawapos.com

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#surat tanda nomor kendaraan #stnk hilang #Cek Fisik