JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki STNK untuk membuktikan bahwa kendaraan yang ia kendarai bukanlah curian.
Maka dari itu, STNK wajib dibawa bersama dengan SIM saat berkendara. Namun karena itulah, STNK yang dibawa kemana-mana rentan hilang, entah itu tertinggal di suatu tempat atau jatuh di jalan.
Jika mengalami hal seperti itu, pengendara jangan panik karena masih bisa untuk mengurus STNK pengganti yang hilang.
Dikutip dari laman Indonesia Baik (dikelola Kemenkominfo), berikut adalah sejumlah hal yang disiapkan dalam mengurus STNK hilang.
Langkah pertama adalah menyiapkan surat kehilangan dengan cara mengurus di Polsek atau Polres terdekat.
Jangan lupa juga untuk mengiklankan di radio atau koran terdekat, karena untuk berjaga-jaga jika pihak berwenang meminta bukti telah melakukan publikasi tersebut.
Kemudian, pihak yang kehilangan STNK bisa mengurus ke samsat dengan membawa dokumen berupa fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.
Jika kendaraan belum lunas dan BPKB masih berada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing, karena surat dari leasing juga dibutuhkan untuk mengurus STNK baru.
Pemilik kendaraan lalu meminta formulir permohonan pembuatan STNK baru dan mengurusnya di kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang.
Jika sudah menerapkan langkah di atas, selanjutnya adalah prosedur pengurusan di Samsat.
1. Cek fisik kendaraan
Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK juga harus melakukan cek fisik terhadap kendaraannya, sama seperti mengurus perpanjangan STNK lima tahunan. Selain itu, isi juga beberapa formulir yang nanti akan dilampirkan.
2. Mengurus pengecekan blokir
Setelah mengisi dan melampirkan formulir pendaftaran, seperti dikutip dari laman Humas Polri, langkah selanjutnya adalah mengurus pengecekan blokir dan Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat.
Isinya adalah keterangan bahwa STNK tersebut benar dalam kondisi tidak diblokir atau tidak dalam pencarian.
3. Mengurus STNK baru
Selanjutnya, mengurus pembuatan STNK baru di loket dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan.
4. Melakukan pembayaran
Langkah selanjutnya adalah membayar pajak kendaraan bermotor jika belum membayar, dan melakukan pembayaran pembuatan STNK baru
Setelah melalui proses-proses tersebut, maka STNK baru akan terbit beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Masih dari laman Humas Polri, untuk biaya pengurusan STNK hilang adalah Rp 100 ribu per penerbitan untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dan Rp 200 ribu per penerbitan untuk kendaraan bermotor roda empat.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman