JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya 2 ribu rekening yang diduga menjadi pengepul judi online. Lembaga intelijen tersebut sedang mengkaji rencana pembukaan data rekening judi online. Pembukaan itu bakal terperinci berdasar nama dan alamat (by name by address).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, 2 ribu rekening itu diduga merupakan rekening paling ujung dari semua rekening terkait judi online. ’’Inisial dari pemilik rekening ini banyak sekali. Luar biasa banyak,’’ jelasnya, Jumat (26/7).
Posisi PPATK, kata dia, tidak dalam kapasitas penindakan. Hal itu menjadi kewenangan penyidik atau penegak hukum. ’’PPATK sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Judol telah menyampaikan semuanya (ke kepolisian, red),’’ urainya.
Saat ditanya Jawa Pos (JPG) bagaimana proses terhadap bandar besar judi online berinisial T yang diduga kebal hukum, Ivan mengatakan bahwa apa pun inisialnya, dari 2 juta nama pemilik rekening judi online pasti ada sedikit banyak terkait inisial T. ’’Dari ribuan nama, kalau disebut salah satu abjad dari 28 abjad itu pasti ada,’’ tuturnya.
Menurut dia, sebenarnya bukan soal T kebal hukum atau tidak, melainkan bagaimana membuktikan siapa pun yang ada dalam data melakukan pelanggaran pidana. ’’Sama sekali enggak ada ketakutan ke arah mana. Perintah Menko Polhukam clear bahwa hulu dan hilir kita tangani semua,’’ terangnya.
Dia mengatakan, penanganan judi online dilakukan case-by-case atau ditangani per kasus. Dari temuan PPATK, dapat diketahui siapa yang melakukan transfer dan siapa yang menerima transfer. ’’Semua kita pilah,’’ ujarnya.
Nah, dari pemilahan itu juga ditemukan kelompok anak yang diduga terlibat judi online. Mulai kelompok umur di bawah 11 tahun, 11–16 tahun, hingga di atas 17 tahun. Total jumlah anak yang terlibat judi online mencapai 197.054 orang dengan total nilai transaksi Rp293,4 miliar dan frekuensi transaksi 2,2 juta. ’’Semuanya merupakan usia sekolah. Berdasar data itu, harus ada yang kita lakukan,’’ jelasnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menjelaskan, pihaknya prihatin terkait anak yang diduga terlibat judi online. Fenomena itu harus menjadi alat ukur sekaligus pemicu dalam literasi digital sebagai pencegahan. ’’Saat ini (pencegahan) rasanya maksimal. Tapi, kenyataannya, bentuknya belum menyasar ke anak,’’ urainya.
KPAI melihat pola strategis melalui kerja sama dengan PPATK. Karena pola yang ditemukan semakin rumit dan tentu penanganannya harus lebih cepat. ’’Semua lembaga bekerja sama untuk penegakan hukum dan prinsip langkah pemulihan anak-anak yang jadi korban judol,’’ jelasnya.
Sehari sebelumnya, Kamis (25/7), Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan hasil penanganan judi online. Sesuai dengan kewenangannya, Kemenkominfo sebatas memblokir website atau konten promosi judi online. Budi mengklaim mampu menekan potensi kasus judi online sampai 50 persen.
Keterangan tersebut disampaikan di kantornya didampingi Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Budi mengatakan, dampak judi online sangat memprihatinkan. ”Ekonomi masyarakat hancur, ekonomi keluarga hancur,” katanya.
Dia menyebutkan, laporan PPATK sepanjang 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun. Jika tahun ini tidak ada pencegahan, potensi transaksi judol tembus Rp900 triliun. ”Banyak langkah yang sudah dilakukan Kemenkominfo. Misalnya, menutup lebih dari 2,6 juta konten terkait promosi judi online,” jelasnya.
Capaian itu hanya untuk sepanjang tahun ini. Budi mengatakan, dengan menutup promosi konten judi online dan pemblokiran rekening, pihaknya mampu menekan laju judi online sampai 50 persen. Jika dikonversi ke uang, nilainya sekitar Rp45 triliun.
Dia menegaskan, ada sekitar 6.700 rekening bank maupun e-wallet yang diblokir karena menjadi tempat transaksi judi online. Budi menuturkan, pemerintah harus adu cepat untuk menekan kasus judi online. Jika tidak dilakukan, uang masyarakat bisa tersedot sampai Rp3 triliun per hari untuk bermain slot atau sejenisnya.
Terkait dengan upaya penegakan hukum, termasuk penangkapan bandar, Budi menegaskan itu ranah aparat penegak hukum. ”Masak mau nangkap orang, cerita-cerita kalian (wartawan) dulu,” katanya. Dia yakin aparat penegak hukum juga bergerak memerangi judi online di tengah masyarakat.
Budi juga mengatakan, Kemenkominfo terus mengingatkan instansi pusat dan daerah agar memelihara website atau aplikasi masing-masing. Jangan sampai website-nya dibobol, kemudian dipasangi promosi judi online. Budi menegaskan, Kemenkominfo tidak bisa melakukan takedown terhadap website instansi yang dibobol hacker untuk promosi judi online. Upaya penanganan dilakukan pengelola website masing-masing.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengatakan, MUI mendukung upaya pemerintah memberantas judi online. ”Bagaimana menyelamatkan bangsa dari bahaya judi online,” ujarnya.
Anwar menyatakan, pemberantasan judi online menjadi tanggung jawab bersama. MUI beserta 87 ormas Islam sudah sepakat membersamai pemerintah untuk menyelamatkan bangsa dari judi online.
Dia menegaskan, perlu segera disusun upaya konkret untuk menangani judi online. ”Ada jutaan siswa di pesantren, ada juga jutaan jemaah (pengajian) yang siap memberantas judi online,” tuturnya.
Pakar TI Abimanyu Wachjoewidajat menyatakan, yang disampaikan Menkominfo ke media itu seolah-olah prestasi. ”Padahal, itu tidak lebih hanya menghapus halaman. Semacam merobek brosur promosi judi online,” ujarnya.
Upaya Kemenkominfo itu bukan menutup situs judi online secara keseluruhan. Menurut dia, beredarnya konten judi online di dunia maya, termasuk yang sampai menumpang di website resmi pemerintah, adalah kelalaian Kemenkominfo.
Karena itu, menyelesaikan masalah yang muncul akibat kelalaian tersebut bukan prestasi. Upaya itu seharusnya menjadi tanggung jawab pegawai Kemenkominfo. ”Karena mereka digaji dengan uang rakyat, tapi mereka lalai,” katanya.(idr/wan/c18/bay/das)
Editor : RP Arif Oktafian