Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Seharusnya Bisa Turun

Redaksi • Minggu, 4 Agustus 2024 | 14:41 WIB

ILUSTRASI. Pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. YLKI menantang Kemenhub menghapus tarif batas bawah dan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. (MUHAMMAD ALI/JAWA POS)
ILUSTRASI. Pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. YLKI menantang Kemenhub menghapus tarif batas bawah dan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. (MUHAMMAD ALI/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sorotan terhadap harga tiket pesawat kembali merebak di berbagai media sosial. Bagi kalangan menengah ke bawah, tarif penerbangan masih sulit dijangkau. Itu pula yang mendasari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan riset. Kemenhub melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) meneliti bagaimana standar harga yang layak. Hasil dari kajian itu, harga tiket pesawat seharusnya bisa diturunkan.


’’Hasil kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, ada rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat,’’ kata Kepala BKT Robby Kurniawan. Namun, dia mengingatkan bahwa kebijakan itu tidak bisa dilakukan hanya oleh Kemenhub. Seluruh stakeholder terkait penerbangan harus sepakat dulu.

Rekomendasi jangka pendek dari hasil kajian itu lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan pemerintah. Dia memerinci empat kebijakan yang bisa dilakukan. Pertama, memberikan insentif terhadap harga avtur, suku cadang pesawat, dan subsidi penyedia jasa bandara. ’’Kedua, mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lainnya,’’ ujarnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2022 telah menghapuskan pajak bagi angkutan umum darat dan air.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat

Langkah ketiga adalah menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Usul itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. ’’Keempat, melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengajukan sistem multiprovider untuk suplai avtur,’’ ujarnya.

Kemenhub sebelumnya menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Surat itu berisi saran dan pertimbangan tentang multiprovider BBM penerbangan. Hal itu untuk mencegah praktik monopoli serta mendorong implementasi multiprovider BBM penerbangan di bandara.

Sementara itu, jangka menengah hingga jangka panjang adalah melakukan peninjauan kembali terhadap tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA). Hal itu, menurut Robby, dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Sebab, ada perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodasi dengan baik. Khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Indonesia Termahal Kedua di Dunia

’’Upaya jangka panjang, bersama stakeholder bidang sumber daya energi perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia,’’ ungkapnya. Salah satu caranya dengan membangun kilang di beberapa wilayah. ’’Dengan pemerataan ini, diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,’’ imbuh Robby.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menyebut, masalah tiket yang mahal itu sangat kompleks. Dia meminta menerjemahkan maksud tiket mahal. Apakah harga tiket yang dibayar penumpang? Sebab, menurut dia, penumpang tidak hanya membayar harga tiket. ’’Tapi harga tiket plus PPN, PJP2U yang nilainya 30 persen dari harga tiket dan iuran wajib Jasa Raharja,’’ ujarnya.

Terkait harga avtur, Alvin menyarankan penjualan tidak hanya di bandara besar saja. Provider avtur selain Pertamina juga bisa menyuplai bandara-bandara kecil. Selama ini, lanjut dia, yang menyuplai ke bandara kecil masih dikuasai Pertamina. ’’Provider lain silakan masuk, tapi harus fairplay,’’ ucapnya.

Untuk menurunkan harga tiket, kata Alvin, bisa dengan cara menghilangkan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Tidak hanya pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 11 persen. Jika saran itu dilakukan, Alvin optimistis penurunan harga tiket bisa lebih dirasakan oleh konsumen. ’’PJP2U ini kan bayarnya bukan ke maskapai, tapi ke pengelola bandara,’’ ucapnya.

’’PJP2U ini biaya untuk pelayanan di bandara. Dulu PJP2U dipungut terpisah. Tepatnya saat penumpang check in masuk ruang pemberangkatan,’’ ungkapnya. Lalu, pada 2016, aturan itu disatukan dalam tiket melalui maskapai, meski uangnya masuk ke pengelola bandara. Setiap dua tahun PJP2U bisa naik, sedangkan harga pokok tiket tidak boleh naik. ’’Padahal, beban maskapai semakin naik,’’ katanya.

Alvin mencontohkan harga tiket dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara YIA di Jogja yang biasanya dipatok Rp800.000. Dari harga itu, sebesar Rp170.000 untuk PJP2U. Lalu, Rp5.000 untuk iuran Jasa Raharja. Masih dikurangi lagi oleh PPN 11 persen. ’’Sehingga harga tiket aslinya Rp560.000,’’ ujar Alvin.

Menurut dia, harga tiket pesawat ke luar negeri justru bisa lebih murah. Sebab, tidak ada ketentuan PPN 11 persen. ’’Harga avtur untuk penerbangan internasional juga tidak dipungut PPN,’’ ujarnya. Hal itu, menurut dia, harus dicermati.(lyn/c18/oni/jpg/muh)

Editor : RP Bayu Saputra
#pesawat #tiket pesawat #kemenhub