Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sah! Biaya Hidup, Kesehatan dan Pemenuhan Gizi Lansia Ditanggung Negara

Redaksi • Minggu, 4 Agustus 2024 | 17:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Biaya hidup orang lanjut usia (lansia) telantar atau hidup sendiri dalam rangka memenuhi hak atas kesehatannya, akan ditanggung pemerintah. Biaya tersebut bisa berupa bantuan sosial (bansos) dan yang lainnya.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan yang baru diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Tepatnya, aturan yang menyebut bahwa pemerintah akan menanggung biaya lansia terlantar atau sendiri itu ada di dalam Paragraf 6 tentang Kesehatan Lansia Pasal 64 ayat 3

"Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) hidup sendiri atau telantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (4/8).

Baca Juga: Lubuk Larangan Dibuka, Tim Satgas TMMD Ikut Menangkap Ikan di Sungai Subayang

Penanggungan biaya hidup lansia oleh pemerintah itu merupakan bagian dari upaya promotif kesehatan. Mulai dari menjaga kebersihan diri, mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik secara rutin, memiliki kehidupan sosial, memiliki kesempatan berkarya, dan memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia.

"Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri dan mengonsumsi gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mudah diakses kepada lanjut usia, keluarganya, pendamping, dan masyarakat," tulis Pasal 5 Ayat (3).

Adapun fasilitasi lanjut usia untuk dapat melakukan aktivitas fisik secara rutin adalah dilakukan melalui kegiatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga: Setelah 16 Tahun, Tunggal Putri Lolos Lagi ke Semifinal

Sedangkan fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kesempatan berkarya dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja kepada lanjut usia sesuai kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia.

Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
#bansos #lansia #terlantar #bantuan pemerintah