Tak perlu waktu lama, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun membantah adanya penetapan tersangka ini. Dia memastikan, penyidik Jampidsus belum membuat keputusan tersebut. "Soal itu (penetapan tersangka Airlangga) kami belum ada informasi," kata Harli kepada wartawan, Senin (12/8).
Harli membantah kabar yang menyebutkan Airlangga akan diperiksa dalam perkara ini pada esok hari. Kejagung menyebut belum ada pemanggilan kepada Airlangga. "Kalau ada informasi soal itu kita sampaikan ya," jelas Harli.
Dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO, Airlangga sendiri sudah pernah diperiksa pada 24 Juli 2023. Saat itu dia diberondong pertanyaan.
Dalam kasus itu, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiga tersangka korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,47 triliun. Perkara ini juga turut menyeret lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar. Airlangga menyatakan, pengunduran dirinya itu ditempuh untuk menjaga keutuhan Partai Golkar.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, serta atas petunjuk Tuhan Yang Maha Besar, maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai ketua umum DPP Partai Golkar. Pengunduran diri ini terhitung sejak semalam, yaitu Sabtu 10 Agustus 2024," ujar Airlangga dalam siaran pers resmi, Ahad (11/8).
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi