Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pendidikan dan Bahan Pokok Bebas Pajak, Era Prabowo-Gibran PPN Jadi 12 Persen

Redaksi • Senin, 19 Agustus 2024 | 08:57 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sejumlah jenis barang dan jasa masih ditetapkan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini di antaranya, terkait dengan pendidikan, barang kebutuhan pokok, hingga transportasi massal.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di era pemerintaha Prabowo-Gibran tahun depan.Diketahui sebelumnya PPN ada di kisaran 11 persen. Untuk pembebasan PPN itu sebagai bentuk manfaat instrumen fiskal bagi masyarakat Indonesia.

Di UU HPP (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) menjelaskan barang kebutuhan pokok, pendidikan, keseharian, transportasi, itu tidak kena PPN.

Dikatakan Sri Mulyani pada dasarnya uang negara dinikmati semua golongan, mulai dari kelas bawah, menengah, dan atas. Apalagi, APBN juga disalurkan dalam bentuk jaring pengaman sosial. Seperti bantuan sosial, sembako, Kartu Indonesia Pintar, subsidi dan bantuan lain.

Memang diakuinya, masih ada masalah soal sasaran atas penyaluran uang negara. Contohnya BBM dan LPG. "Intinya semua masyarakat miskin, menengah, kaya, menikmati subsidi itu. Memang menjadi persoalan masalah sasaran," tegasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani hanya menyebut bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diserahkan sepenuhnya pada pemerintahan baru.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#kebutuhan pokok #pendidikan #bebas pajak