Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di era pemerintaha Prabowo-Gibran tahun depan.Diketahui sebelumnya PPN ada di kisaran 11 persen. Untuk pembebasan PPN itu sebagai bentuk manfaat instrumen fiskal bagi masyarakat Indonesia.
Di UU HPP (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) menjelaskan barang kebutuhan pokok, pendidikan, keseharian, transportasi, itu tidak kena PPN.
Dikatakan Sri Mulyani pada dasarnya uang negara dinikmati semua golongan, mulai dari kelas bawah, menengah, dan atas. Apalagi, APBN juga disalurkan dalam bentuk jaring pengaman sosial. Seperti bantuan sosial, sembako, Kartu Indonesia Pintar, subsidi dan bantuan lain.
Memang diakuinya, masih ada masalah soal sasaran atas penyaluran uang negara. Contohnya BBM dan LPG. "Intinya semua masyarakat miskin, menengah, kaya, menikmati subsidi itu. Memang menjadi persoalan masalah sasaran," tegasnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani hanya menyebut bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diserahkan sepenuhnya pada pemerintahan baru.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi