Jika mengacu pada putusan MK, maka peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 level provinsi, karena MK memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon. Tapi jika DPR tetap ngotot memakai putusan MA, maka peluang Kaesang kembali terbuka, dengan minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
Kesepakatan untuk memakai putusan MA ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali Fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Setuju ya, merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada. Dengan demikian, Baleg membangkang pada putusan MK yang menyatakan seseorang bisa maju pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon. Penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024.
Awiek, panggilan Baidowi, mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu. "Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju," tegas Awiek.
Ada protes anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Putra Nababan. Putra mempertanyakan dasar persetujuannya tersebut. "Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.
Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA. "Pilihan MA. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lain kan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," jelas Awiek.
Putra Nababan lalu mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi. Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi