Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Demo Kawal Putusan MK di DPR RI Ricuh, Terdengar Letusan Senjata, Diwarnai Aksi Bakar Ban

Redaksi • Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:05 WIB
Aksi Demo Kawal Putusan MK Berakhir Ricuh dan Bakar Ban.
Aksi Demo Kawal Putusan MK Berakhir Ricuh dan Bakar Ban.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aksi demo kawal putusan MK di depan Gedung DPR yang dilakukan sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat, berujung ricuh. Sejumlah pengunjuk rasa melempari polisi dengan batu dan botol ketika petugas berusaha memadamkan api yang membakar pagar bagian depan Gedung DPR.

Berdasarkan pantauan, Kamis (22/8/2024) sore, terlihat polisi berupaya memadamkan api yang membakar bagian depan pagar.

Saat dipadamkan menggunakan selang air pemadam kebakaran, massa mulai memanas dan melempari barisan polisi.

Hujan bebatuan pun terjadi dari seluruh sisi luar depan gedung DPR ke arah halaman di dalam. Massa yang ada di depan tembok jebol pun mulai mencoba masuk secara paksa.

Batu yang dilempar pun beragam ukurannya. Dari mulai sebesar kepalan tangan hingga sebesar batu kerikil.

Hingga saat ini, massa masih mencoba merangsek masuk ke dalam gedung DPR di tengah situasi yang memanas.

Terdengar suara letusan tembakan, sementara terlihat banyak ban yang dibakar massa gabungan tersebut. Akibatnya, langit menjadi terlihat pekat akibat api menyala dengan asap membumbung tinggi.

Sebelumnya, massa melakukan protes di depan gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar Rapat Paripurna membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada, Kamis, pagi ini.

Namun demikian, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.***

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : M. Erizal
#aksi demo #RUU Pilkada #putusan mk #demo #revisi ruu pilkada #Kawal Putusan MK