Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Guru Honorer P1 Dapat Prioritas pada Seleksi ASN PPPK

Redaksi • Minggu, 1 September 2024 | 21:05 WIB
ILUSTRASI GURU HONORER.
ILUSTRASI GURU HONORER.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Guru honorer yang masuk kategori pelamar prioritas (P1), akan mendapatkan prioritas pada seleksi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Hal diungkapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, yang memastikan P1 masih masuk list utama dalam seleksi PPPK 2024.

''Hal itu merujuk pada Kepmen PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024. Jadi guru honorer yang masuk kategori pelamar prioritas (P1) tak perlu khawatir tersisih pada seleksi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024,'' ucap Nunuk Suryani.

Disebutkannya, dalam keputusan tersebut, disampaikan empat prioritas guru yang dapat mengikuti seleksi. Yakni, P1, guru eks THK II, guru non-ASN di instansi daerah, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

P1 merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru pada 2021 di instansi daerah. Mereka belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. Sementara itu, guru eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

”Kami tentu sangat mengapresiasi Kemen PAN-RB karena telah mengakomodasi usulan kami saat rapat sebelumnya bahwa P1 tetap menjadi pelamar prioritas. Ini kabar gembira untuk kami di Ditjen GTK maupun calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024,” tutur Nunuk.

Dia juga mengapresiasi Kemen PAN-RB yang tetap menggunakan data dapodik dan data lulusan PPG pada Kemendikbudristek sebagai acuan untuk pelamar.

Lalu, guru non-ASN PPPK di instansi daerah merupakan pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN PPPK pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah dan sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbudristek. Selain itu, pegawai tersebut harus aktif mengajar minimal dua tahun atau empat semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. Kemudian, lulusan PPG adalah calon guru yang telah mengikuti PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Kepmen PAN-RB 348/2024 juga mengatur ketentuan pelamar dari sekolah swasta. Yakni, pelamar hanyalah P1 yang telah lulus passing grade seleksi guru PPPK 2021. Itu pun harus disertai persetujuan dari ketua yayasan. Hal ini berdasar pertimbangan Kemen PAN-RB terkait banyaknya keluhan dari yayasan yang kehilangan guru-guru terbaiknya karena pindah tugas ke sekolah negeri sesuai pengangkatan ASN PPPK.

Saat ini Ditjen GTK terus melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan seleksi ASN PPPK guru 2024 dengan Kemen PAN-RB maupun dengan anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2024 lainnya.
”Kami masih menunggu kebijakan dari Kemen PAN-RB terkait perincian penyelenggaraan. Kami juga mulai melakukan sosialisasi kepada calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024 yang memenuhi kriteria untuk bersiap-siap mendaftar,” ungkapnya.

Sumber: JawaPos.com

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : M. Erizal
#seleksi asn #honorer #pppk #guru honor #Guru