Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Siapkan Sanksi ASN Main Judol, Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas Terbitkan SE

Redaksi • Rabu, 25 September 2024 | 14:02 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat kerja dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat kerja dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kasus judi online (judol) sepertinya makin menggurita. Berbagai kalangan terlihat jelas memainkan judol ini. Bahkan jodol diketahui juga dimainkan oleh kalangan pelajar sampai dengan aparatur sipil negera (ASN)

Baca Juga: Ternyata! 11 Terdakwa Inilah yang Selalu Kirim Promosi SMS Judi Online di Ponsel, Gajinya Terungkap

Menyikapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengambil sikap tegas. Dia baru saja menerbitkan surat edaran (SE) tentang sanksi terhadap para abdi negara yang terlibat judol.

Dikatakan menteri, apabila ditemukan bukti, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN pelaku judol yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang.

Namun, jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, mereka dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Disiplin berat ini dapat berupa pemecatan.

SE Menteri PAN-RB No 5/2024 diterbitkan untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN.

Menurut Anas, perilaku tersebut bisa mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal.

Dia menegaskan, judi online termasuk pelanggaran hukum. Karena itu, Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti perjudian daring.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk judol. Hal tersebut juga tertera dalam SE yang ditandatangani Anas pada 24 September 2024 itu.

Baca Juga: Dirjen HAM Ingatkan Masyarakat, Kumpul Kebo dan Selingkuh Dapat Diancam Pidana

"Tak dimungkiri, ASN juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini. Karena itu, kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenai tindakan tegas," kata Anas di Jakarta kemarin (24/9).

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan atasan langsung, diucapkannya, wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya atas indikasi perjudian daring.

Dalam SE juga dijelaskan, apabila ada ASN yang menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan bagi yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kendati begitu, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#judi online #lowongan cpns 2024 #Surat Edaran (SE) #aturan asn terlibat judi online #Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas #edaran asn soal main judi online