GORONTALO (RIAUPOS.CO) - Kasus video guru dan murid di Gorontalo berdurasi 7 menit masih terus menyisakan banyak pertanyaan. Khususnya terkait status pemeran wanita dalam video tersebut yang merupakan siswi MAN Gorontalo. Pemeran dalam video dan guru di Gorontalo yang viral tersebut, dalam hal ini siswinya dikabarkan dikeluarkan dari sekolah.
Baca Juga: Video Guru dan Murid di Gorontalo Berdurasi 7 Menit Viral, 9 Fakta Ini Bikin Link Video Masih Dicari
Terkait hal ini, pihak sekolah menegaskan hal itu tidak benar. Kasus video syur guru dan murid di Gorontalo masih viral dengan link video 7 menit yang melibatkan keduanya masih diburu netizen.
Terbaru, tersebar info korban dikeluarkan dari sekolah setelah kejadian ini. Banyak yang menyangkan berita pengeluaran siswi tersebut. Sebab masa depan si murid masih sangat panjang.
Baca Juga: Yuk, Ikutan Lomba Video Go Green Hulu Migas Berhadiah Smartphone, Ini Syarat dan Ketentuannya
Netizen menyayangkan informasi dikeluarkannya siswi pemeran video syur yang viral.
“ Duh, kasihan dikeluarin.”
Banyak yang menyayangkan bila anak berusia 16 tahun itu dikeluarkan dari sekolah. Sebab masa depan siswi tersebut masih sangat panjang.
Sekolah Membantah Mengeluarkan Siswa
Kepala sekolah guru dan murid RB mengatakan sang murid memang tidak masuk sekolah sejak video guru dan murid viral. Namun pihak sekolah membantah telah mengeluarkan siswa tersebut.
“Tidak pernah dikeluarkan,” katanya.
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Mengurus Identitas Kependudukan Digital Disdukcapil Pekanbaru Melalui WhatsApp
RB mengaku berita pihak sekolah mengeluarkan siswi tersebut tidak benar. “Info itu dari mana? Saya tidak pernah mengeluarkan siswi tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Video Viral Kejadian Begal di Duri Hoaks, Kapolsek Minta Masyarakat Lakukan Cek dan Ricek
RB mempersilakan mengecek informasi tersebut. Siswi yang viral karena video itu masih terdaftar sebagai siswi MAN.
Pihaknya saat ini fokus membahas proses belajar mengajar untuk siswi tersebut. Sebab saat ini korban masih dalam pengawasan DP3A.
Polisi dan Kominfo Atasi Penyebar Video
Kasus video viral yang melibatkan guru dan murid di Gorontalo memang heboh di media sosial dan dikonsumsi publik.
Pihaknya saat ini fokus membahas proses belajar mengajar untuk siswi tersebut. Sebab saat ini korban masih dalam pengawasan DP3A.
Selain itu, setelah video tersebut beredar, pihak berwenang langsung mengatasi penyebaran.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengaku Direktorat Cyber dan Kominfo dilibatkan dalam menangani kasus ini.
Kapolres akan melindungi korban yang masih berstatus di bawah umur. Dia mengajak masyarakat untuk menghentikan penyebaran video syur tersebut, baik di media sosial atau platform digital.
Baca Juga: Informasi Hadirnya Ahli Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Mandau Hoaks, Masyarakat Jangan Tertipu
Polisi berkomitmen akan menangani kasus ini dengan serius. Sebab kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Kominfo dan Direktorat Cyber untuk menghentikan penyebaran link.
Penyebar Link Video Syur Bisa Kena UU ITE
Kapolres mengatakan bahwa warga yang menyebar konten asusila dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE). Dia memperingatkan bahwa siapa pun yang masih menyebarkan video bisa dikenai sanksi hukum.
Kapolres juga berharap masyarakat lebih hati-hati dan tidak mudah menyebar video tersbeut. “Selain karena melanggar UU ITE juga berdampak pada korban yang saat ini sedang proses pemulihan,” katanya.
Korban Mengalami Trauma
Baca Juga: Video Guru dan Murid Gorontalo, Ini Alasan Penyebar hingga Jadi Viral Menurut Polisi
Korban berinisial PPT yang masih berusia 16 tahun mengaku diancam pelaku akan dikeluarkan dari sekolah bila tidak menuruti keinginan pelaku. Hal itu membuat korban takut untuk speak up kepada guru dan orang terdekat karena tidak memiliki bukti.
Korban pun sedih karena tidak bisa terus terang kepada orang tua karena dia anak yatim piatu. Dia juga khawatir bercerita kepada teman.
Tak heran saat ini korban mengalami trauma berat.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mendampingi korban yang mengalami trauma berat.
DP3A mendapat perhatian khusus untuk membantu proses pemulihan dampak dari video viral tersebut.
Sumber: Radarkudus.jawapos.com
Editor : Eka G Putra