GORONTALO (RIAUPOS.CO) - Video guru dan murid di Gorontalo berdurasi 7 menit yang tersebar hingga viral di jagat dunia maya berdampak luas. Bukan saja bagi pemeran guru dan murid dari MAN 1 Gorontalo tersebut, namun juga bagi dunia pendidikan tentunya.
Dikabarkan, siswi pemeran video guru dan murid di Gorontalo juga dikeluarkan dari sekolah. Hal ini turut menjadi atensi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Heboh, Jejak Kaki Harimau Sumatera di Desa Batang Duku Bukitbatu
Sebab, kasus video syur guru dan murid di Gorontalo memang masih ramai diperbincangkan.
KPAI berharap, agar korban didukung. Dikatakan, korban yang trauma berat diharapkan jangan dikeluarkan dari sekolah.
Justru saat ini korban harus didukung penuh akan traumanya sembuh dan bisa kembali sekolah.
Seperti diketahui, pelaku dalam kasus ini yakni guru berinisial DH berusia 57 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Peran Siswi Berseragam Pramuka dalam Video Guru dan Murid di Gorontalo Berdurasi 7 Menit
Sebelumnya, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan bahwa video tersebut direkam oleh teman dekat korban. Teman korban diketahui seumuran tetapi beda sekolah.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah seperti karena pelaku adalah tenaga pendidik.
Sementara itu, KPAI mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus vido syur yang melibatkan guru dan siswi di Gorontalo ini.
Baca Juga: Video Guru dan Murid di Gorontalo Berdurasi 7 Menit Viral, 9 Fakta Ini Bikin Link Video Masih Dicari
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mendesak agar korban tidak dikeluarkan dari sekolah.
Korban seharusnya mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Pihaknya juga meminta korban jangan dibully.
Baca Juga: Yuk, Ikutan Lomba Video Go Green Hulu Migas Berhadiah Smartphone, Ini Syarat dan Ketentuannya
“Jangan ada stigma. Ini akan harus didukung bersama agar bisa bersekolah seperti biasa,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan, serta perlunya respon hukum dan sosial terhadap kejadian serupa.
Editor : Eka G Putra