JAKARTA(RIAUPOS.CO)–Belakangan ini perhatian masyarkat tersita dengan kasus judi online yang menyeret nama Fakhri Dzulfikar.
Siapa Fakhri Dzulfikar? Ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) disinyalir terlibat dalam pengendalian situs judi online atau judol.
Fakhri Dzulfikar memiliki wewenang terkait hal tersebut lantaran dirinya merupakan ASN di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sosok sang ASN juga dikulik hingga diketahui kehidupan hedonnya yang kerap menghambur-hamburkan uang.
Tidak hanya terlibat kasus judi online, Fakhri Dzulfikar disebut sering gonta-ganti mobil, mengoleksi rumah mewah hingga habiskan ratusan juta untuk dugem di club malam.
Sebagaiman dilansir dari akun media sosial platform X milik @PartaiSocmed pada Kamis (7/11/2024).
Dalam unggahan tersebut, kehidupan buruk Fakhri dibeberkan usai dirinya diduga terlibat dalam kasus tindak kejahatan judi online.
"Dia sering booking tempat dugem dgn minimum charge yg nilainya diluar profile ASN biasa," tulisnya.
"Bahkan pernah nge-club di Bali sampai habis ratusan juta semalam," lanjut unggahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, kehidupan Fakhri tidak hanya sebatas menghambur-hamburkan uang di club malam.
Melainkan, Fakhri juga disinyalir sering gonta-ganti mobil yang nilainya jauh dari gaji pokok dirinya bekerja sebagai ASN di Komdigi.
"Rumah mewah dan mobil-mobil mewah pun mulai dikoleksi oleh pasangan ini (Fakhri-Istri)," terangnya.
"Mulai dari Land cruiser, BMW X5, Mini, dll yg special edition. Dari mana ASN golongan IIIA bisa membeli semua itu?," imbuhnya.
Tidak hanya nama Fakhri saja yang terlibat dalam kasus judi online di lingkungan Komdigi.
Melainkan, beberapa pegawai hingga sosok yang memiliki jabatan penting di Komdigi juga ikut terseret dalam kasus judi online yang menghebohkan itu.
Seperti yang diketahui, kasus pengamanan situs judi online ini disinyalir meraup keuntungan sebanyak Rp8,5 miliar dalam kurun waktu sebulan.
Perhitungan hingga mencapai nominal tersebut berdasarkan atas pendapatan para pelaku dari praktik perjudian itu sebanyak Rp8,5 juta per situs judi online.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : M. Erizal